BWI Sumut Lantik Pengurus Perwakilan BWI Deliserdang Periode 2026-2029


LUBUK PAKAM (Waspada.id) : Ketua Umum Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Sumatera Utara, H. Solehuddin Sagala, SH, M.Si, melantik pengurus BWI Perwakilan Kabupaten Deliserdang periode 2026-2029 di Aula Cendana Lantai II Kantor Bupati, Lubukpakam, Senin (2/11/26).
Pelantikan tersebut menandai kembali aktifnya kepengurusan BWI Perwakilan Delisrerdang setelah mengalami kekosongan sejak berakhirnya masa kepengurusan periode 2021-2024.
Dr. Syawaluddin Nasution, M.Ag dipercaya sebagai ketua, didampingi Drs. H. Ahmad Sayuti Hasibuan, MA sebagai wakil ketua, Firdansyah Manaek Hasibuan, S.Ag, MH sebagai sekretaris, Putra Pratama S sebagai wakil sekretaris, dan Dr. Hera Herviana, S.Kom, M.Kom sebagai bendahara.
Ketua Umum BWI Sumatera Utara, Solehuddin Sagala, dalam sambutannya mengharapkan kepengurusan yang baru dapat bekerja secara solid dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta Kantor Kementerian Agama untuk memperkuat pengelolaan dan perlindungan aset wakaf.
Menurutnya, salah satu pekerjaan penting yang harus segera dilakukan adalah menyelamatkan aset wakaf melalui penertiban administrasi dan sertifikasi tanah wakaf.
"Sebab, aset wakaf yang tidak memiliki kejelasan dokumen, dan status hukum, berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari, termasuk sengketa dengan ahli waris maupun pihak lain yang berkepentingan," kata Solehuddin.
Solehuddin juga mengatakan, bahwa pengelolaan wakaf tidak boleh hanya berorientasi pada pemanfaatan tanah untuk pembangunan masjid, musala, atau pemakaman. Lebih dari itu, aset wakaf harus dikembangkan secara produktif agar mampu memberikan manfaat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Harta benda wakaf harus diproduktifkan, jangan dibiarkan menjadi lahan tidur. Dengan produktifnya harta benda wakaf, berbagai kebutuhan rumah ibadah dan kepentingan umat dapat ditanggulangi tanpa harus terus-menerus melakukan penggalangan dana kepada masyarakat,” paparnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf, serta penyelesaian administrasi melalui Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
Menurutnya, masih banyak aset wakaf, khususnya masjid dan musala, yang telah dimanfaatkan masyarakat selama puluhan tahun, tetapi belum memiliki dokumen administrasi dan legalitas yang lengkap.
Karena itu, ia meminta pengurus BWI Deli Serdang yang baru dilantik agar aktif mendorong masyarakat, nazir, serta pemerintah desa dan kelurahan untuk melakukan pendataan dan pendaftaran aset wakaf.
Solehuddin juga berharap Pemkab Deliserdang memberikan perhatian terhadap keberadaan BWI, termasuk dukungan fasilitas kantor dan biaya operasional agar lembaga tersebut dapat menjalankan tugas secara optimal.
“Kami titip BWI Perwakilan Kabupaten Deliserdang kepada Bapak Bupati. BWI bukan LSM, tetapi lembaga yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf,” sebutnya.

Sekda Deliserdang Dedi Maswardy. Waspada.id/syahril
Sementara itu, Bupati Deliserdang Dr. H. Asri Ludin Tambunan yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Dedi Maswardy menyampaikan ucapan selamat kepada Syawaluddin Nasution beserta seluruh pengurus BWI yang baru dilantik.
Dalam sambutan tertulis yang disampaikan pada kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa amanah pengurus BWI bukan sekadar menjalankan organisasi, melainkan menjaga, mengelola, dan mengembangkan harta benda wakaf yang dipercayakan masyarakat agar memberikan manfaat berkelanjutan.
Dijelasian, banyak masjid musala, madrasah, pemakaman, dan fasilitas sosial di Deliserdang berdiri di atas tanah wakaf. Bahkan, sebagian besar pewakafnya telah meninggal dunia, tetapi manfaat dari wakaf tersebut masih dirasakan hingga saat ini.
“Wakaf tidak cukup hanya dilakukan dengan niat baik. Aset wakaf juga harus dijaga, dicatat, dan memiliki kejelasan status hukum,” tutur Bupati.
Bupati juga mengapresiasi kerja sama yang telah dibangun Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama Kejaksaan Negeri, Kantor Pertanahan, Kantor Kementerian Agama, dan BWI dalam percepatan pendaftaran serta sertifikasi tanah wakaf.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman pada 27 Agustus 2026, sekaligus penyerahan sertifikat tanah wakaf secara simbolis kepada para nazir.
Ke depan, Bupati berharap BWI Deliserdang semakin aktif mendorong penataan dan perlindungan aset wakaf melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa, serta instansi terkait.

Selain perlindungan aset, ia juga mendorong pengembangan wakaf produktif untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial keagamaan.
Ketua BWI Perwakilan Deliserdang Dr. Syawaluddin Nasution, menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan seluruh jajaran Pemkab Deliserdang atas perhatian dan dukungan terhadap keberadaan BWI.
DikatakanSyawaluddin, potensi wakaf di Deliserdang sangat besar, tetapi belum seluruhnya dikelola secara optimal.
Turut hadir pelantikan tersebut staf hhli, asisten, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkopimda, para Ulama Deliserdang ,serta sejumlah pejabat lainya.(id.28/syahril)
Berita Terkait











































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda