Camat Manggeng Abdya Pertegas Penerapan Peukong Agama di 18 GampongCamat Manggeng Abdya Pertegas Penerapan Peukong Agama di 18 Gampong

BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memperkuat implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat Daya (Abdya), Nomor 41 Tahun 2025 tentang Peukong Agama.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menginstruksikan seluruh Keuchik di 18 gampong dalam wilayah Kecamatan Manggeng, memasang banner berisi poin-poin utama aturan tersebut, di lokasi-lokasi strategis.
Camat Manggeng, Ridhawiyardi Jumat (24/7) mengatakan, pemasangan banner dilakukan sebagai media edukasi, sekaligus pengingat bagi masyarakat, agar memahami dan menjalankan ketentuan dalam Perbup secara konsisten.
"Banner ini bukan sekadar pajangan, tetapi sarana sosialisasi agar masyarakat mengetahui, memahami, dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Perbup Peukong Agama," katanya.
Ia menegaskan, penguatan implementasi Peukong Agama, merupakan bagian dari komitmen pemerintah kecamatan bersama aparatur gampong, dalam membangun kehidupan masyarakat yang religius, sekaligus memperkuat pelaksanaan Syariat Islam di tingkat desa.
Dalam banner yang disebarluaskan kepada seluruh gampong, terdapat tujuh poin utama yang menjadi pedoman pelaksanaan Peukong Agama. Di antaranya penghentian seluruh aktivitas masyarakat 15 menit sebelum azan Maghrib di pasar, warung kopi dan pusat keramaian, serta imbauan mematikan televisi, musik dan perangkat hiburan, hingga pelaksanaan salat Isya berjemaah selesai.
Selain itu, masyarakat didorong melaksanakan salat Maghrib secara berjamaah, sementara anak-anak diwajibkan mengikuti pengajian ba'da Maghrib di masjid, balai pengajian, maupun rumah-rumah penduduk.
Perbup tersebut juga menugaskan camat, keuchik, dan aparatur gampong melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaannya. Pemilik warung kopi turut didorong menggelar program "Ngopi Bersama Teungku" berupa tausiah atau pengajian sedikitnya satu kali setiap bulan setelah salat Subuh.
Aturan lainnya mengatur larangan pemasangan sekat, atau pembatas ruang salat di gedung pemerintahan, serta mengajak ASN, Non-ASN, aparatur gampong dan seluruh masyarakat, untuk memakmurkan masjid maupun musala melalui salat berjamaah.
Menurut Ridhawiyardi, keberhasilan implementasi Peukong Agama, tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat. "Penerapan nilai-nilai Peukong Agama bukan sekadar menjalankan aturan, tetapi merupakan ikhtiar bersama membentengi generasi muda, memperkuat syiar Islam dan menjaga keberkahan di Kecamatan Manggeng," ujarnya.
Ia berharap pemasangan banner di seluruh gampong, mampu memperkuat sinergi antara pemerintah desa, tokoh agama dan masyarakat, dalam menghidupkan nilai-nilai keislaman secara berkelanjutan di Abdya.(id82)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda