Camat Medan Timur Dan Lurah Aur Dicopot Dari Jabatan, Dihukum Disiplin Berat


MEDAN (Waspada.id): – Wali Kota Medan menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada Camat Medan Timur, Fernanda, S.S.T.P., dan Lurah Aur, Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, S.A.P., M.T. Keduanya dibebaskan dari jabatan dan dialihkan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin sebagai PNS.
Hukuman tersebut ditetapkan melalui dua Keputusan Wali Kota Medan yang ditandatangani pada 31 Agustus 2026. Fernanda dikenai Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1397.K, sedangkan Efrin berdasarkan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1398.K.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan penjatuhan hukuman disiplin berat tersebut.
“Benar, pada tanggal 31 Agustus 2026 Wali Kota Medan telah menetapkan keputusan penjatuhan hukuman disiplin berat kepada Saudara Fernanda dan Saudara Efrin Hadi Syahputra Hasibuan,” ujar Subhan.
Ia menjelaskan, hukuman terhadap keduanya berupa pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 bulan. Pelaksanaan hukuman tidak langsung berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan, melainkan mulai berlaku pada hari kerja ke-15 setelah yang bersangkutan menerima keputusan atau setelah keputusan dikirim ke alamat PNS yang bersangkutan.
Penjatuhan hukuman tersebut merupakan tindak lanjut proses pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin. Pemeriksaan dilakukan Tim Pemeriksa Ad Hoc dan telah melalui tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Fernanda yang sebelumnya menjabat Camat Medan Timur ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Medan.
Sedangkan Efrin Hadi Syahputra Hasibuan, yang sebelumnya menjabat Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, ditempatkan sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan.
Subhan menegaskan, hukuman tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menegakkan disiplin, integritas, kode etik dan kode perilaku ASN.
“Penegakan disiplin merupakan bagian dari pembinaan ASN. Setiap ASN harus memahami bahwa jabatan merupakan amanah dan kepercayaan yang harus dilaksanakan secara profesional, berintegritas dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembebasan dari jabatan menjadi Jabatan Pelaksana bukan berarti pemberhentian sebagai PNS. Keduanya tetap berstatus sebagai PNS dan memperoleh hak-hak kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Medan, lanjut Subhan, akan terus melakukan pembinaan dan penegakan disiplin ASN secara objektif, profesional, transparan dan sesuai aturan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan kewenangan. Ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas dan berorientasi pada pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya. (wsp.id)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda