Breaking News
Memuat breaking news...

Catatan Kelam 21 Tahun MoU Helsinki: Hanya Catatan di Atas Kertas Tanpa Sanksi

Redaksi
Redaksi
Minggu, 16 Agustus 2026 - 5.53 AM WIB
Catatan Kelam 21 Tahun MoU Helsinki: Hanya Catatan di Atas Kertas Tanpa Sanksi
Sejumlah warga mengibarkan bendera Bulan Bintang dalam rangka memperingati 21 tahun MoU Helsinki di halaman Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Sabtu (15/8/2026). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia bukanlah perjanjian bilateral antarnegara yang dilengkapi ketentuan sanksi apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya. MoU ini hanyalah perjanjian penyelesaian konflik, sehingga tidak ada pasal yang mengatur sanksi jika butir-butir kesepakatan tidak dipenuhi oleh pihak penandatangan.

Kini, usia kesepakatan yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 itu telah menginjak 21 tahun. Namun, masih banyak butir perjanjian yang belum terlaksana, tanpa adanya sanksi tegas bagi pihak yang tidak menepatinya.

MoU Helsinki ditandatangani di Helsinki, Finlandia, pada 5 Agustus 2005 sebagai upaya mengakhiri konflik berkepanjangan antara GAM dan Pemerintah Indonesia yang telah menelan banyak korban, baik dari pihak yang bertikai maupun warga sipil. Kesepakatan ini merupakan wujud komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat.

Proses perundingan berlangsung dalam lima tahap:

- Tahap I: 27–29 Januari 2005

- Tahap II: 21–23 Februari 2005

- Tahap III: 12–14 April 2005

- Tahap IV: 26–31 Mei 2005

- Tahap V: 12–17 Juli 2005



Penandatanganan kesepakatan bersama akhirnya ditetapkan pada 15 Agustus 2005. Delegasi Pemerintah Indonesia terdiri dari Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja. Sementara Tim Perunding GAM adalah Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M. Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah. Proses ini difasilitasi mantan Presiden Finlandia, Martti Ahtisaari, yang dibantu Juha Christensen.

Naskah asli MoU Helsinki dibuat dalam tiga rangkap, ditandatangani oleh Hamid Awaluddin (atas nama Pemerintah RI), Malik Mahmud (atas nama GAM), dan Martti Ahtisaari selaku fasilitator. Secara garis besar, kesepakatan ini memuat enam bagian utama: penyelenggaraan pemerintahan di Aceh, hak asasi manusia, amnesti dan reintegrasi, pengaturan keamanan, pembentukan Misi Pemantauan Aceh, serta penyelesaian perselisihan.

Banyak Pasal Belum Terlaksana

Meski telah berjalan hampir 21 tahun dan didukung payung hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, masih banyak butir MoU Helsinki yang belum terealisasi. Berdasarkan analisis penulis, dari tujuh pasal utama, setidaknya terdapat sepuluh poin penting yang belum terwujud:

1. Poin 1.1.3 — Penetapan nama Aceh dan gelar pejabat senior oleh lembaga legislatif setelah pemilu belum ada realisasinya.
2. Poin 1.1.4 — Penetapan batas wilayah Aceh merujuk pada batas 1 Juli 1956 hingga kini belum terlaksana.
3. Poin 1.1.5 — Hak Aceh menggunakan simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne, hasilnya masih nihil karena belum ada kriteria yang jelas.
4. Poin 1.3.1 — Hak Aceh memperoleh pinjaman luar negeri dan menetapkan suku bunga berbeda dengan Bank Indonesia belum jelas wujud pelaksanaannya.
5. Poin 1.3.8 — Verifikasi pendapatan antara pemerintah pusat dan Aceh oleh auditor luar belum terlaksana.
6. Poin 1.4.3 — Pembentukan sistem peradilan yang adil dan independen, termasuk peradilan tinggi khusus di Aceh, belum jelas pelaksanaannya.
7. Poin 1.4.5 — Pelimpahan kewenangan mengadili tindak pidana sipil yang dilakukan aparat militer ke pengadilan sipil di Aceh belum terwujud.
8. Poin 3.2.4 — Alokasi dana rehabilitasi harta benda publik dan milik warga yang rusak akibat konflik belum sepenuhnya terlaksana.
9. Poin 3.2.5 — Penyediaan lahan pertanian, pekerjaan, atau jaminan sosial bagi mantan kombatan, tahanan politik, dan warga sipil korban konflik belum terwujud.
10. Poin 3.2.6 — Pembentukan Komisi Bersama Penyelesaian Klaim belum terlaksana.

Hanya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang telah terbentuk, namun kinerjanya pun dinilai belum memuaskan para korban konflik.

Sudah Banyak Pemimpin, Kesepakatan Belum Juga Terlaksana

Sejak tahun 2006, Aceh telah beberapa kali menggelar pemilihan kepala daerah. Mulai dari pasangan Irwandi Yusuf–Muhammad Nazar (2006), Zaini Abdullah–Muzakir Manaf (2012), Irwandi Yusuf–Nova Iriansyah (2017), hingga Muzakir Manaf–Fadhlullah (2024). Banyak kepala daerah di tingkat kabupaten/kota juga didukung oleh mantan kombatan GAM maupun Partai Aceh. Namun, butir-butir kesepakatan tersebut nyaris tak terdengar diperjuangkan secara serius di lembaga legislatif, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Kenyataan semakin menyayat hati ketika tokoh-tokoh kunci perjanjian ini telah tiada. Martti Ahtisaari, fasilitator sekaligus penerima Hadiah Nobel Perdamaian, meninggal dunia pada 16 Oktober 2023. Demikian pula Zaini Abdullah, mantan Gubernur Aceh yang turut melahirkan kesepakatan ini, berpulang pada 13 Juni 2026.

Ketiadaan sanksi tegas dalam MoU Helsinki menjadikannya seolah hanya "catatan di atas kertas yang sudah usang". Hal ini diduga menjadi salah satu latar belakang terjadinya kericuhan antara warga sipil dan aparat keamanan di Banda Aceh pada 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun kesepakatan itu. Kekecewaan mendalam akibat janji yang tak kunjung ditepati masih terasa hingga kini. WASPADA.id

Muhammad Hanafiah

Apakah penyuntingan ini sudah sesuai harapan Anda?

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement