Breaking News
Memuat breaking news...

Cegah Banjir, David Roni Ajak Warga Medan Peduli Sampah

Redaksi
Redaksi
Minggu, 11 Oktober 2026 - 2.51 PM WIB
Cegah Banjir, David Roni Ajak Warga Medan Peduli Sampah
Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga saat Sosperda Kota Medan No 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Medan Amplas, Minggu (11/10). Waspad.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga SE, mengajak masyarakat meningkatkan kesadaran menjaga kebersihan lingkungan dan membuang sampah pada tempatnya. Pengelolaan sampah yang tidak tepat dinilai dapat memperparah banjir dan mengancam kesehatan masyarakat.

Ajakan itu disampaikan David saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, di Jalan Pembangunan Nomor 37, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Minggu (11/10).

David mengatakan, persoalan sampah tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya dapat merugikan masyarakat luas. Ia mencontohkan banjir besar yang melanda Kota Medan pada November lalu, yang menurutnya turut dipicu persoalan sampah.

“Jangan kita salah menilai persoalan sampah. Dampaknya sangat besar. Sampah bisa menjadi salah satu penyebab banjir dan merusak lingkungan,” ujarnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti kebiasaan sebagian masyarakat membuang barang-barang yang tidak lagi digunakan ke sungai maupun parit, seperti kasur, popok, dan pembalut. Padahal, saluran air bukan tempat pembuangan sampah.

Karena itu, David mengajak masyarakat memulai perubahan dari diri sendiri dengan membiasakan hidup bersih dan menjaga lingkungan sekitar.

Menurut Sekretaris Komisi IIi DPRD Kota Medan ini, kebersihan tidak hanya berkaitan dengan upaya mencegah banjir, tetapi juga menjaga kesehatan masyarakat. Lingkungan yang bersih akan mendukung terciptanya kehidupan yang sehat dan nyaman.

“Jangan selalu menyalahkan pemerintah, sementara masyarakat tidak ikut berbuat. Pemerintah harus bekerja, tetapi kesadaran masyarakat juga dibutuhkan. Kita harus saling mendukung,” katanya.

David berharap, melalui sosialisasi perda tersebut, masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah dan turut bertanggung jawab menjaga kebersihan Kota Medan.

Ia juga mengajak warga menjadikan kebersihan sebagai budaya bersama agar Medan menjadi kota yang lebih tertata, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Camat Kecamatan Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan S.IP, M.SP dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Atas Halomoan Ritonga, turut hadir untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Perda Pengelolaan Persampahan.

Camat Medan Amplas, Zulfahmi Tarigan S.IP, M.SP, mengatakan persoalan persampahan masih menjadi tantangan dalam menjaga kebersihan wilayah. Karena itu, diperlukan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

“Kecamatan memiliki tanggung jawab menjaga kebersihan wilayah, mulai dari lingkungan permukiman hingga jalan protokol. Namun, upaya ini harus didukung kesadaran masyarakat dalam mengelola dan membuang sampah dengan benar,” ujarnya.

Zulfahmi menjelaskan, petugas kebersihan menyapu dan mengutip sampah di jalan maupun lingkungan permukiman. Sampah kemudian dikumpulkan di tempat penampungan sementara (TPS) sebelum diangkut menuju tempat pemrosesan akhir (TPA) di Kecamatan Medan Marelan.

Ia menilai, kebiasaan membuang sampah sembarangan dapat menghambat aliran air di drainase dan sungai sehingga memperparah banjir. Kondisi tersebut juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan keindahan kota.

Zulfahmi turut mengimbau masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Retribusi Sampah (WRS) agar segera mendaftar melalui kepala lingkungan masing-masing. Dengan demikian, sampah rumah tangga dapat diangkut petugas dan tidak menumpuk di lingkungan permukiman maupun pinggir jalan.

“Untuk rumah tangga, retribusinya sekitar Rp20 ribu. Silakan berkoordinasi dengan kepala lingkungan agar sampah bisa dijemput dan diangkut sebagaimana mestinya,” katanya.

Selain itu, masyarakat diminta menyesuaikan waktu membuang sampah dengan jadwal pengangkutan. Menurutnya, petugas biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 06.00 hingga 08.00 WIB untuk penyisiran pertama setiap hari.

Ia menyarankan warga meletakkan sampah sebelum pukul 07.00 WIB agar dapat diangkut dalam jadwal tersebut. Jika sampah diletakkan setelah petugas melintas, sampah berpotensi menumpuk hingga pengangkutan berikutnya.

Ia menyebut pihak kecamatan telah melakukan pemantauan dan memberikan imbauan kepada pihak-pihak yang membuang sampah tidak sesuai ketentuan, termasuk pelaku usaha.

“Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha sama-sama menaati aturan. Kebersihan Kota Medan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga,” ujarnya.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Atas Halomoan Ritonga SH, mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan pengelolaan persampahan. Pelanggaran berupa pembuangan sampah sembarangan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang disampaikannya, individu yang membuang sampah sembarangan dapat dikenai denda maksimal Rp10 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. Sementara badan usaha atau perusahaan dapat dikenai denda maksimal Rp50 juta atau kurungan maksimal enam bulan.

Atas berharap, masyarakat semakin disiplin dalam mengelola sampah, dimulai dari rumah tangga, termasuk menggunakan layanan pengangkutan sampah dan memenuhi kewajiban retribusi sampah.

“Harapan kami, mari kita bekerja sama menjaga kebersihan lingkungan untuk menghindari berbagai persoalan, salah satunya banjir. Semua harus dimulai dari rumah masing-masing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah ke sungai, termasuk di sekitar tempat penampungan sementara (TPS). Menurutnya, keberadaan TPS yang berdekatan dengan sungai perlu diikuti kedisiplinan masyarakat agar sampah benar-benar ditempatkan di lokasi yang telah disediakan.

Atas menambahkan, pemerintah berharap banjir besar seperti yang terjadi pada November 2024 dan November 2025 tidak kembali terulang pada November 2026. Karena itu, partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan dan kelancaran saluran air menjadi hal penting. (Id143)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement