Breaking News
Memuat breaking news...

Cegah Pengusaha Pindahkan Aset demi Hindari Pajak, Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Global

Redaksi
Redaksi
Rabu, 14 Oktober 2026 - 6.26 AM WIB
Cegah Pengusaha Pindahkan Aset demi Hindari Pajak, Kemenkeu Perkuat Kerja Sama Global
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Keuangan memperkuat kerja sama internasional untuk mencegah penghindaran pajak lintas negara, termasuk praktik pemindahan aset ke luar negeri guna menghindari kewajiban perpajakan. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus melindungi penerimaan negara.

Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman menyoroti pentingnya kolaborasi antarnegara dalam menangani praktik penghindaran pajak. Menurutnya, kecanggihan sistem administrasi perpajakan tidak akan cukup untuk mengatasi persoalan tersebut tanpa dukungan kerja sama internasional.

"Data mungkin disimpan di satu yurisdiksi, sementara sebuah bisnis beroperasi di beberapa yurisdiksi lain. Risiko pajak yang teridentifikasi di satu negara dapat berdampak ke banyak negara lain," ungkap Nurkholisoh di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, otoritas perpajakan berbagai negara perlu menggelar dialog secara rutin, memperkuat pertukaran data yang aman, serta meningkatkan kerja sama administratif untuk menghadapi tantangan perpajakan lintas batas.

"Kita perlu bekerja sama untuk mengatasi masalah umum seperti penghindaran pajak, penggerogotan basis pajak, pengalihan keuntungan, dan tantangan perpajakan dalam ekonomi digital," tuturnya.

Nurkholisoh menegaskan, kerja sama internasional diperlukan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis di berbagai negara.

"Tujuannya adalah memastikan sistem pajak berfungsi secara adil, kewajiban dipenuhi dengan benar, dan negara-negara dapat melindungi basis pendapatannya," tegasnya.

Kejar Aset Pengusaha di Luar Negeri

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengungkapkan pentingnya dukungan internasional dalam menagih pajak atas aset pengusaha yang berada di luar negeri. Upaya ini dilakukan agar pemindahan aset ke negara lain tidak menjadi celah untuk menghindari kewajiban perpajakan.

"Upaya yang kita lakukan di dalam negeri harus didukung oleh kerja sama internasional yang kuat. Dunia usaha dan aset mereka kini dapat berpindah melintasi batas negara dengan mudah, sehingga penegakan hukum kita harus mampu mengikuti pergerakan tersebut," kata Bimo.

Menurut Bimo, peran tersebut dapat dioptimalkan melalui wadah kerja sama Belt and Road Initiative Tax Administration Cooperation Mechanism (BRITACOM).

"Inilah alasan mengapa bantuan penagihan pajak di antara anggota BRITACOM harus menjadi salah satu prioritas. Memindahkan aset ke negara lain tidak boleh menjadi cara untuk menghindari pembayaran pajak," tegas Bimo.

Ia menilai, mekanisme penagihan pajak antarnegara yang aman dan efisien dapat menjaga keadilan dalam sistem perpajakan. Dengan mekanisme tersebut, penegakan kewajiban pajak diharapkan tetap berjalan meskipun aset wajib pajak berada di yurisdiksi berbeda.

"Setiap orang harus membayar pajak sesuai dengan kewajibannya, di mana pun kekayaan mereka berada," ucapnya.

DJP Andalkan Teknologi AI

Selain memperkuat kerja sama global, Bimo juga menyoroti kebutuhan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) dalam modernisasi administrasi perpajakan.

Menurutnya, perkembangan teknologi menuntut otoritas pajak untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola data, mengidentifikasi potensi risiko, serta mendukung pengawasan dan penegakan hukum perpajakan.

"Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bukan lagi sesuatu yang hanya akan kita gunakan pada masa depan. Kita membutuhkannya saat ini," kata Bimo saat membuka forum kerja sama administrasi perpajakan (BRITACOF) di Hotel Mulia.

Penguatan kerja sama antarotoritas pajak dan pemanfaatan teknologi diharapkan dapat membantu negara mengatasi penghindaran pajak lintas batas, memperluas kepatuhan wajib pajak, serta menjaga penerimaan negara di tengah semakin terintegrasinya aktivitas bisnis global. (Lip6)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement