Cegah Penyalahgunaan DD dan ADD, Kejari Poso Beri Penyuluhan Hukum ke Seluruh Kades


POSO (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Poso menggelar penyuluhan hukum pencegahan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) bagi seluruh kepala desa di 19 kecamatan, Kamis (10/9/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA), guna memperkuat pengawasan dan kesadaran hukum di tingkat desa.
Kajari Poso Yos Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., yang turun langsung menjadi pemateri, menegaskan Kejari hadir sebagai mitra strategis dan pendamping, bukan untuk menakut-nakuti.
"Kami mendampingi pengelolaan anggaran, namun tetap waspada terhadap tujuh modus penyalahgunaan yang kerap terjadi: proyek fiktif, mark-up harga, pengurangan volume, hingga manipulasi sisa anggaran," ujarnya.
Ia juga menekankan penerapan prinsip "Tiga Tertib" — tertib administrasi, tertib anggaran/hukum, dan tertib fisik — sebagai pedoman pengelolaan dana yang akuntabel.
Sesi tanya jawab berjalan aktif, dengan para camat dan kades berkonsultasi langsung terkait mekanisme pendampingan serta batasan kewenangan verifikasi di lapangan.
Guna menjamin efektivitas pencegahan, Kejari Poso menetapkan tiga strategi utama: pemasangan baliho rincian anggaran di kantor desa, penguatan peran camat sebagai filter verifikasi fisik, serta kedisiplinan pembukuan kas harian.
Dukungan lain disalurkan melalui akses konsultasi hukum terbuka, pemanfaatan Rumah Restorative Justice, dan pembagian tas dokumen bagi sekretaris desa.
Acara dibuka secara daring oleh Bupati Poso yang diwakili Asisten I Alfred Suangga, S.T., M.Si. Camat Lage Yuliette Isabela Manusama hadir langsung mewakili rekan sesama camat, sementara peserta lain mengikuti secara virtual.
Kegiatan ditutup dengan rekomendasi pengawasan berkelanjutan agar DD dan ADD benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.(id03)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda