Breaking News
Memuat breaking news...

Curi Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Pelaku Diringkus

Redaksi
Redaksi
Jumat, 23 Oktober 2026 - 5.58 PM WIB
Curi Kabel Tower SUTET PLN di Sei Suka, Dua Pelaku Diringkus
Dua terduga pelaku pencurian kabel grounding SUTET dan barang bukti. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BATUBARA (Waspada.id): Dua pria diringkus Unit Reskrim Polsek Air Putih karena diduga memotong kabel counter grounding pada tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) milik PT PLN di Dusun IV Lorong Tengah, Desa Pematang Kuning, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara.

Kepada wartawan, Jumat (23/10), Kasi Humas Polres Batubara AKP P. Tamba menjelaskan bahwa pencurian kabel tersebut diketahui pada Rabu (21/10) sekitar pukul 23.00 WIB berdasarkan laporan warga.

Personel Polsek Air Putih kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP).

Di lokasi, petugas menemukan dugaan tindak pidana pencurian kabel milik PLN serta dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut dalam kondisi mengalami luka.

Keduanya kemudian dibawa ke Puskesmas Indrapura untuk mendapatkan penanganan medis sebelum dibawa ke Mapolsek Air Putih guna menjalani proses lebih lanjut.

Adapun kedua pria tersebut berinisial DN, 25, dan RR, 21, warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara. Dalam penanganan perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa kabel counter grounding sepanjang sekitar tujuh meter, satu tang potong, dan satu gunting.

Pihak PLN selaku korban selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Air Putih untuk proses penyidikan. Kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp973.200.

Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol menegaskan pentingnya penanganan perkara ini sebagai tindak lanjut terhadap dugaan pencurian aset kelistrikan yang berpotensi mengganggu infrastruktur dan pelayanan kepada masyarakat.

Polsek Air Putih akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kedua pria tersebut tetap berstatus sebagai terduga pelaku hingga proses hukum menentukan lebih lanjut.

Polres Batubara mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan, khususnya yang berpotensi merusak atau mengganggu fasilitas umum dan infrastruktur vital. (id43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement