Curi Sepeda Motor Orang Tuanya, Seorang Anak di Agara Diringkus Polisi


KUTACANE (Waspada.id): Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Tenggara berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Pelaku berinisial MRH, 25, diringkus oleh petugas di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kepada Waspada.id, Kamis (10/9), Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H, melalui Kasi Humas Polres Aceh Tenggara Ipda Patar mengatakan pelaku diduga melakukan pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver milik orang tuannya.
Kasus ini sebelumnya, terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelaku meminta izin kepada ibunya untuk membawa sepeda motor yang berada di rumah.
Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan karena sebelumnya yang bersangkutan disebut telah beberapa kali membawa sepeda motor dan kemudian menghilangkannya.
Karena tidak mendapat izin, MRH nekat membuka paksa pintu depan rumah dengan cara mencungkilnya. Saat kejadian, ayah dan ibu yang bersangkutan sedang tertidur.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban bersama istrinya terbangun dan mendapati sepeda motor yang sebelumnya berada di rumah telah hilang. Pintu depan rumah juga ditemukan dalam kondisi terbuka dengan bekas cungkilan pada bagian pinggir pintu.
Setelah mengetahui sepeda motor tersebut dibawa tanpa seizin korban maupun istrinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tenggara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H.mengarahkan Tim URC Satreskrim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Hasilnya, pada Selasa malam, 8 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, personel URC berhasil mengamankan MRH di Desa Sebungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver.
"Ini menjadi bagian dari komitmen Polres Aceh Tenggara dalam merespons setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional, sekaligus memastikan setiap tindak pidana diproses sesuai hukum yang berlaku. (id80)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda