Curi Vario, Dibekuk Polisi SergaiCuri Vario, Dibekuk Polisi Sergai

SERGAI (Waspada.id): Seorang pria inisial M alias Gondrong, 41, warga Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), diringkus Unit Reskrim Polsek Kotarih, Sabtu (8/8/2026).
Gondrong diduga melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario milik Paisah Barus, 42, warga Dusun V, Desa Tarean, Kecamatan Silinda.
Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, Jumat (7/8/2026), atau kurang dari enam jam setelah sepeda motor milik Paisah Barus, 42, dilaporkan hilang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY berikut STNK dan BPKB. Selain itu, turut diamankan celana jeans biru, jaket sweater hitam dan satu bungkus rokok.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, mengungkapkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi Waspada.id Ia mengatakan, pencurian itu diketahui sekitar pukul 03.00, oleh Ramli Purba pemilik rumah. Saat itu, Ramli Purba, suami korban, terbangun hendak ke kamar mandi. Ia kemudian melihat pintu dapur rumah sudah terbuka.

Honda Vario warna putih nomor polisi BK 5003 XAY milik Korban Paisah Barus yang di curi terduga turut diamankan polisi, Sabtu (8/8). Waspada.id/dok Humas Polres Sergai
" Jadi saat suami korban mengecek ke dalam rumah mendapati satu dari tiga sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang," ujarnya.
Selanjutnya, korban melaporkan ke Polsek setempat, kemudian personel langsung melakukan olah TKP, mengumpulkan data dan menginterogasi saksi. "Dari hasil penyelidikan, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui di Tebing Tinggi,” kata Bringin Jaya.
Ia menjelaskan, hasil penyelidikan mengarah kepada M alias G yang diketahui berada di Tebing Tinggi. Petugas langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di Kecamatan Padang Hulu.
Gondrong bersama barang bukti kini dibawa ke Polsek Kotarih untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menyangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Sementara, Paisah Barus mengapresiasi gerak cepat polisi yang berhasil mengungkap kasus tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolres Sergai, Bapak Kapolsek Kotarih, dan Kanit Reskrim Polsek Kotarih. Kami bangga atas kinerja Polsek Kotarih,” ujar Paisah. (bs)
:,































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda