Dahlan Iskan Tanggapi Kebijakan Prabowo Terapkan DSI Meski Pasar Modal Dan Rupiah BergejolakDahlan Iskan Tanggapi Kebijakan Prabowo Terapkan DSI Meski Pasar Modal Dan Rupiah Bergejolak

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) mulai Senin (1/6/2026). Kebijakan tersebut mewajibkan ekspor batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy dilakukan melalui satu pintu lewat Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), serta mengharuskan devisa hasil ekspor ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam jangka waktu tertentu.
Di tengah berbagai respons dan tekanan yang muncul di pasar keuangan, mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, menilai Presiden Prabowo Subianto tetap menunjukkan keteguhan dalam menjalankan kebijakan strategis tersebut.
“Presiden Prabowo tidak gentar dengan suara-suara miring mengenai kebijakannya itu. Biar pun ekonomi diguncang dengan anjloknya saham dan nilai rupiah, Prabowo jalan terus dengan kebijakan sumberdaya alamnya,” ujar Dahlan Iskan dalam catatannya dikutip dari Republika, Senin (1/6).
Menurut Dahlan, kebijakan terbaru pemerintah tidak hanya mengatur mekanisme ekspor, tetapi juga memperkuat pengelolaan devisa hasil ekspor agar lebih banyak tersimpan di dalam negeri. Salah satu insentif yang diberikan pemerintah adalah pembebasan pajak atas bunga simpanan dolar yang ditempatkan di bank Himbara.
Ia mengutip penjelasan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait fasilitas tersebut.
“Biasanya bunga simpanan kena pajak 20 persen, kini pajaknya 0 persen,” kata Dahlan mengutip Purbaya.
Kebijakan itu diharapkan mampu meningkatkan likuiditas valuta asing di dalam negeri dan memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi beberapa transaksi tertentu, termasuk ekspor ke Amerika Serikat. Dalam skema tersebut, kewajiban penempatan devisa hanya sebesar 30 persen.
Dahlan menilai kebijakan tersebut kemungkinan berkaitan dengan aktivitas ekspor emas Freeport yang memiliki keterkaitan dengan modal asal Amerika Serikat.
Pada tahap awal implementasi, DSI belum langsung mengambil alih seluruh aktivitas ekspor. Selama masa transisi tiga bulan pertama, eksportir masih dapat menjalankan kegiatan ekspor secara mandiri, namun diwajibkan melaporkan seluruh transaksi kepada DSI melalui sistem yang terhubung dengan Bea dan Cukai.
“Dengan laporan itu, dalam tiga bulan DSI akan tahu siapa saja pembeli sumberdaya alam Indonesia. Enam bulan ke depan, mulai 1 Desember 2026 DSI yang akan melakukan ekspornya,” jelas Dahlan Iskan.
Menurutnya, sistem baru tersebut berpotensi membuka berbagai praktik yang selama ini sulit terdeteksi, seperti under invoicing, transfer pricing, hingga penempatan devisa hasil ekspor di luar negeri.
Dahlan juga menyoroti besarnya nilai ekspor tiga komoditas yang menjadi fokus kebijakan pemerintah. Batu bara dan kelapa sawit masing-masing menyumbang sekitar 24,4 miliar dolar AS, sedangkan ferro alloy mencapai 16,4 miliar dolar AS. Dari total ekspor ferro alloy tersebut, sekitar 99 persen berasal dari produk ferro nickel.
Ia juga mengutip pandangan Menteri Keuangan yang menilai kebijakan ini seharusnya memberikan sentimen positif bagi pasar modal karena berpotensi meningkatkan profitabilitas perusahaan-perusahaan terkait.
“Laba emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy akan meningkat. Bank-bank Himbara juga akan lebih banyak punya dolar. Anehnya harga saham Bank Himbara belum juga naik,” ujar Purbaya kala itu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, disebut Dahlan menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai penguasaan sumber daya alam oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Airlangga, batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy merupakan komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut.
Bagi Dahlan, pemberlakuan kebijakan pada 1 Juni 2026 menjadi titik kepastian setelah berbagai perdebatan dan spekulasi yang berkembang sebelumnya. Ia menilai kini fokus utama adalah bagaimana kebijakan tersebut dapat dijalankan secara efektif dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
“Setelah ada kepastian itu tinggal hanya satu yang bisa dilakukan to be, or not to be. Bukan que sera sera,” kata mantan Direktur Utama PLN tersebut. (Rep)
























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda