Dampak Lahan Proyek Bendungan Aek Sarulla: Dua Warga Sepakat Ganti Rugi, Satu Belum Selesai


TAPANULI UTARA (Waspada.id): Sebagian warga Desa Parsaoran Samosir, Kecamatan Pahae Jae, Kabupaten Tapanuli Utara, meminta ganti rugi atas lahan yang terdampak proyek rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla bernilai kontrak sekitar Rp24,4 miliar. Masalah ini sempat dibahas dalam pertemuan mediasi antara warga dan pelaksana proyek di Kantor Camat Pahae Jae, Kamis (27/8).
Camat Pahae Jae Marhasak Simaremare membenarkan adanya tuntutan dari tiga pemilik lahan. Menurut keterangannya seusai mengikuti rapat di DPRD Taput, Jumat (28/8), proses penyelesaian menunjukkan perkembangan beragam.
“Dua dari tiga warga yang bersangkutan sudah mencapai kesepakatan terkait besaran ganti rugi,” jelas Marhasak. Sementara itu, satu warga lainnya belum mencapai kesepakatan dikarenakan sedang berada di luar daerah (Jakarta).
Terpisah, Pengawas Proyek Rehabilitasi Bendungan Aek Sarulla Rinaldi Sianturi menilai persoalan ini sudah rampung. “Sudah beres, Bang,” tegasnya melalui pesan daring, Minggu (30/8).
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terungkap rincian nilai nominal ganti rugi yang disepakati, mekanisme pembayarannya, maupun dasar perhitungan yang digunakan dalam penentuan hak tersebut.(***)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda