Danantara Sumberdaya Pantau Ekspor Rp1.239 Triliun dari 3 KomoditasDanantara Sumberdaya Pantau Ekspor Rp1.239 Triliun dari 3 Komoditas

JAKARTA (Waspada.id): Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis Indonesia. Tiga komoditas menjadi perhatian utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferroalloy.
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut secara keseluruhan mencapai hampir US$70 miliar atau sekitar Rp1.239,91 triliun, dengan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran Rp17.710.
"Memang dari tiga komoditas itu kita ketahui nilainya hampir mencapai US$ 70 miliar,” kata Rosan dalam Peluncuran Babak Baru Tata Kelola Ekspor SDA di Wisma Danantara Indonesia, Senin (24/8/2026).
Dari total tersebut, batu bara menjadi komoditas dengan nilai ekspor terbesar, yakni sekitar US$30,35 miliar atau Rp537,58 triliun. Selanjutnya, ekspor CPO mencapai US$22,67 miliar atau Rp401,55 triliun, sedangkan ferroalloy mencapai US$16,43 miliar atau Rp291,04 triliun.
"Batu bara sekitar US$ 30,35 miliar, kemudian CPO sekitar US$ 22,67 miliar, dan ferroalloys sekitar US$ 16,43 miliar,” ujar Rosan.
Danantara Tak Ganggu Kontrak Eksportir
Rosan menjelaskan, DSI memprioritaskan ketiga komoditas tersebut karena memiliki nilai strategis dan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Melalui DSI, pemerintah akan meningkatkan tata kelola ekspor dengan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap transaksi. Namun, mekanisme tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah hubungan komersial yang sudah berjalan antara eksportir dan pembeli.
Rosan menegaskan eksportir tetap memiliki keleluasaan untuk melakukan ekspor secara langsung. DSI juga akan tetap menghormati kontrak jangka panjang yang telah disepakati pelaku usaha.
"Tidak usah ragu bahwa tetap Bapak-Bapak, Ibu-Ibu bisa melakukan ekspornya secara langsung, dan tetap kita menghormati kesakralan kontrak-kontrak yang jangka panjang,” kata Rosan.
Menurut Rosan, penguatan tata kelola dilakukan untuk memastikan setiap transaksi ekspor berlangsung transparan, wajar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
6.500 Transaksi Ekspor Sudah Dianalisis
Pengawasan DSI terhadap transaksi ekspor bukan baru dimulai. Sebelumnya, Rosan mengungkapkan pemerintah telah menganalisis sekitar 6.500 transaksi ekspor sejak Juni 2026.
Nilai transaksi yang dianalisis mencapai sekitar US$14 miliar atau Rp249,72 triliun, dengan asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran Rp17.840.
Rosan mengatakan, keberadaan DSI diarahkan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menekan praktik transfer pricing, under invoicing, serta pelaporan data ekspor yang tidak akurat.
"Objektifnya adalah bagaimana kita bisa menekan, mereduksi dan bahkan menghilangkan transfer pricing, kemudian under invoicing, dan juga pelaporan data yang tidak benar, yang tidak akurat," kata Rosan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, pemerintah mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga ke dalam satu platform. Data tersebut melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Bank Indonesia, serta sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.
Integrasi data memungkinkan pemerintah memantau transaksi ekspor secara lebih rinci, mulai dari titik keberangkatan, kuantitas, hingga volume barang. Data tersebut juga dapat digunakan untuk mengetahui nilai ekspor sekaligus potensi penerimaan pajak.
“Kami sejauh ini sudah menganalisa kurang lebih 6.500 transaksi yang ada sejak bulan Juni. Dari bulan Juni ada 6.500 transaksi yang jumlahnya kurang lebih US$ 14 miliar,” ujarnya. (Lip6)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda