Danantara Sumberdaya Siapkan Pungutan Baru Ekspor CPO, Batu Bara dan Ferroalloy


JAKARTA (Waspada.id): PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tengah memfinalisasi skema tarif pungutan bagi perusahaan eksportir komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan yang mencakup ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferroalloy) ini disusun bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Dalam mekanisme baru tersebut, DSI akan berperan menelaah dan memverifikasi dokumen ekspor tiga komoditas unggulan nasional sebelum proses administrasi dilanjutkan ke sistem pemerintah.
"Kami sedang memfinalisasi struktur pembayaran. Ketika semuanya telah rampung bersama pemangku kepentingan, kami akan segera mengumumkannya," ujar Direktur Utama DSI, Luke Thomas Mahony, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Namun, Luke belum membeberkan besaran tarif yang akan dikenakan kepada para eksportir karena pembahasannya masih berlangsung.
"Belum diputuskan, saat ini masih dalam tahap finalisasi," tambahnya.
Libatkan Sistem NADI hingga Bea Cukai
Dalam skema operasionalnya, DSI mengembangkan sistem bernama NADI yang akan terintegrasi dalam alur ekspor. Setelah dokumen diverifikasi melalui portal NADI, data akan diteruskan ke Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta Sistem Indonesia National Single Window (S-INSW).
Luke mengungkapkan, sejauh ini terdapat 100 perusahaan eksportir dan pembeli (buyer) yang telah berpartisipasi dalam uji coba sistem tersebut.
"Uji coba ini berjalan baik berkat dukungan asosiasi. Portal sudah beroperasi, dan prioritas utama kami adalah menjamin keamanan serta kerahasiaan data pengguna," tegas Luke.
Sebelumnya, pemerintah memastikan kehadiran DSI dalam mekanisme ekspor komoditas SDA strategis tidak akan mengubah pola transaksi langsung antara eksportir dan pembeli. DSI akan berperan sebagai perantara tunggal (single intermediary) dalam proses administrasi dan verifikasi dokumen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, proses negosiasi harga dan kesepakatan komersial tetap menjadi kewenangan eksportir dan pembeli. Sementara itu, DSI berfokus pada fungsi verifikasi dan penelitian dokumen transaksi.
Kebijakan baru tersebut dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2027.
"Kami tegaskan, DSI berperan sebagai perantara tunggal. Transaksi komersial tetap dilakukan eksportir dengan pembeli, lalu DSI melakukan penelitian mendalam atas dokumen transaksi tersebut," jelas Airlangga.
Tugas dan Wewenang DSI
Airlangga memaparkan, salah satu kewenangan utama DSI adalah mengendalikan sekaligus memberikan persetujuan terhadap rancangan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
DSI akan meneliti dokumen kontrak, rancangan PEB, serta berkas pendukung lainnya. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan valid, DSI akan memberikan persetujuan agar dokumen PEB diteruskan ke sistem Bea Cukai melalui CEISA.
Meski pengisian dokumen PEB dilakukan melalui portal DSI, nama DSI tidak akan dicantumkan dalam elemen data PEB.
Untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut, pemerintah tengah merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 sebagai payung hukum penataan ekspor. Regulasi itu ditargetkan selesai pada pertengahan November 2026.
"Seluruh penyesuaian kebijakan baru ini dimasukkan dalam RPP perubahan PP 24/2026 yang sedang difinalisasi dan diharapkan rampung pertengahan November ini," pungkas Airlangga. (Lip6)
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda