Breaking News
Memuat breaking news...

Dari Gampong Baro ke Panggung Dunia, Akademisi IAIN Langsa Gagas Masa Depan Wakaf Produktif

Redaksi
Redaksi
Jumat, 18 September 2026 - 6.01 PM WIB
Dari Gampong Baro ke Panggung Dunia, Akademisi IAIN Langsa Gagas Masa Depan Wakaf Produktif
Dr Dayyan bersama Prof. Alizaman, Ketua Forum Imam Philipina (Waspada.id/ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Pengelolaan wakaf produktif berbasis gampong di Aceh Timur mendapat perhatian dalam forum internasional The 4th Aceh International Symposium on Zakat and Waqf (AISZAWA) 2026, yang digelar di Aula Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Jumat (18/9/2026).

Forum yang berlangsung selama dua hari tersebut mengangkat tema “Zakat and Waqf for Inclusive Development: Innovation, Governance, and Global Collaboration to Strengthen Islamic Social Finance”. Kegiatan ini diikuti lebih dari 200 peserta dari dalam dan luar negeri, terdiri atas akademisi, praktisi perbankan syariah, pengelola Baitul Mal, serta mahasiswa.

AISZAWA 2026 menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai negara, di antaranya Prof. Madya Dr. Hussin bin Salamon, Rektor KUIJSI Malaysia; Prof. Dr. Abdul Ghafar Ismail dari UKM Malaysia; Dr. Alizaman D. Gamon, Vice President Imam Council of Philippines; serta Prof. Dr. Jaih Mubarok, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Permata Tbk.

Di tengah forum yang mempertemukan para pakar tersebut, akademisi Aceh dari IAIN Langsa, Dr. Muhammad Dayyan, M.Ec, tampil sebagai presenter dengan membawa hasil penelitian yang berangkat dari praktik pengelolaan wakaf di daerah asalnya, Aceh Timur.

Dayyan mempresentasikan penelitian berjudul “From Legal Compliance to Inclusive Development: Productive Waqf Governance and Beneficiary Welfare in East Aceh”. Penelitian tersebut dilakukan di Gampong Baro, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, dengan fokus pada implementasi UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dalam pengelolaan wakaf produktif di tingkat gampong.

Menurut Dayyan, Gampong Baro menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dari sisi legalitas pengelolaan wakaf. Gampong tersebut bahkan telah memiliki Qanun Nazhir Waqf Nomor 01 Tahun 2022 yang mengatur perlindungan aset, sertifikasi, hingga distribusi manfaat wakaf.

“Temuan kami, secara legalitas Gampong Baro sudah sangat maju. Mereka bahkan memiliki Qanun Nazhir Waqf Nomor 01 Tahun 2022 untuk mengatur perlindungan aset, sertifikasi, dan distribusi manfaat. Ini model yang langka di Indonesia,” ujar Dayyan.

Dalam praktiknya, terdapat tujuh aset wakaf produktif yang dikelola melalui lima model usaha, yakni perkebunan, sewa-menyewa, perdagangan, jasa, dan properti.

Hasil pengelolaan aset tersebut telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, terutama untuk membantu biaya hidup fakir miskin, anak yatim, pendidikan dayah, serta pembangunan fasilitas umum.

Namun, penelitian tersebut juga menemukan sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian. Dayyan menyebut manfaat wakaf di Gampong Baro saat ini sudah memberikan dampak sosial, tetapi belum sepenuhnya mampu menghasilkan perubahan ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah compliance capacity gap atau kesenjangan kapasitas pengelolaan. Kondisi tersebut antara lain terlihat dari masih lemahnya pelaporan keuangan, kompetensi nazhir yang belum sepenuhnya profesional, serta terbatasnya akses terhadap pembiayaan syariah dalam skala yang lebih besar.

“Skala usahanya masih kecil dan belum mampu menciptakan lapangan kerja permanen,” katanya.

Berdasarkan temuan tersebut, Dayyan menawarkan sebuah kerangka pengembangan wakaf produktif yang disebut Jalur LPAS, yakni Legalisasi, Profesionalisasi, Akuntabilitas, dan Skalabilitas.

Menurut dia, legalitas menjadi fondasi awal, tetapi tidak cukup. Pengelolaan wakaf juga membutuhkan nazhir yang profesional, tata kelola dan pelaporan yang akuntabel, serta kemampuan meningkatkan skala usaha agar manfaat ekonomi wakaf semakin luas.

“Wakaf tidak boleh berhenti sebagai instrumen pelestarian aset. Ia harus menjadi instrumen pembangunan inklusif yang locally embedded, tertanam kuat di desa dan berdampak ekonomi,” tegasnya.

Gagasan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa pengembangan wakaf produktif tidak harus selalu dimulai dari lembaga besar. Potensi wakaf di tingkat gampong dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi masyarakat apabila didukung tata kelola yang baik, profesionalisme pengelola, serta akses pembiayaan yang memadai.

Dekan FEBI UIN Ar-Raniry berharap berbagai hasil riset yang dipresentasikan dalam AISZAWA 2026 tidak berhenti sebagai diskusi akademik, tetapi dapat menjadi masukan bagi pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan Baitul Mal dalam memperkuat ekosistem keuangan sosial Islam.

Forum AISZAWA 2026 pun menjadi ruang penting untuk mempertemukan gagasan akademik dengan kebutuhan nyata masyarakat, termasuk bagaimana wakaf yang tumbuh dari tingkat gampong dapat dikembangkan menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.(id94)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement