Dari Ruang Penyidikan ke Ruang Akademik: Buku ke-21 AKP Dr. Boestani Hadir di PNL


Dari Ruang Penyidikan ke Ruang Akademik: Buku ke-21 AKP Dr. Boestani Hadir di PNL
Di tengah sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) yang digelar Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL), hadir sebuah momen yang melampaui sekadar agenda formal. Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, AKP Dr. Boestani, S.H., M.H., M.S.M., M.I.K., M.Si., M.Kn., M.T., menyerahkan karya ke-21 yang ditulisnya kepada manajemen PNL.
Buku berjudul “Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris sebagai Saksi pada Tahap Penyidikan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012” itu diterima oleh Dr (C). Ir. Muhammad Hatta, S.S.T., M.T., CPS, CPPS, CMPS, CCLS, CTRS, CCHS, Koordinator Humas dan Kerjasama PNL sekaligus moderator kegiatan.
Kehadiran Boestani di kampus bukan hanya untuk berbicara tentang pencegahan kekerasan, tetapi juga memperlihatkan sisi lain seorang perwira Polri: membangun tradisi literasi hukum. Buku yang diserahkan mengkaji kedudukan, perlindungan, dan tanggung jawab notaris dalam proses penyidikan, terutama setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 49/PUU-X/2012.
Kajian ini relevan bagi dunia pendidikan hukum, karena profesi notaris berada di persimpangan antara kepastian hukum dan integritas jabatan. Melalui buku tersebut, Boestani menekankan pentingnya pemahaman komprehensif tentang mekanisme pemanggilan dan pemeriksaan notaris, termasuk peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dalam menjaga marwah profesi.
Praktik dan Akademik Beriringan
Dalam sambutannya, Boestani menegaskan bahwa penulisan buku adalah bagian dari komitmen membangun tradisi keilmuan. “Pengalaman di lapangan harus dapat ditransformasikan menjadi pengetahuan, sementara teori akademik harus relevan dengan persoalan nyata di masyarakat,” ujarnya.
Selain aktif menulis, ia juga mengampu mata kuliah di Program Magister Hukum Universitas Malikussaleh selama lebih dari tujuh tahun. Baginya, dunia praktik dan akademik tidak boleh berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi.
Apresiasi dari Kampus
Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menyambut penyerahan buku ini sebagai penguatan budaya literasi di perguruan tinggi. Muhammad Hatta menyebut karya Boestani sebagai bukti bahwa aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam membangun tradisi keilmuan. “Menulis buku adalah jejak intelektual. Apa yang dilakukan AKP Dr. Boestani menjadi inspirasi bagi sivitas akademika untuk terus membangun tradisi literasi,” ujarnya.
Pendidikan yang Membebaskan
Kegiatan PPKPT di PNL sendiri merupakan bagian dari komitmen kampus menciptakan lingkungan belajar yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan. Penyerahan buku di sela kegiatan itu menjadi simbol bahwa pendidikan tidak hanya tentang ruang kelas, tetapi juga tentang pertukaran pengetahuan lintas profesi.
Dari ruang penyidikan hingga ruang akademik, Boestani menunjukkan bahwa pengabdian kepada hukum bisa diwariskan melalui karya. Buku ke-21 ini bukan sekadar catatan hukum, melainkan jembatan antara praktik penegakan hukum dan tradisi akademik yang memperkaya dunia pendidikan. WASPADA.id
Maimun Asnawi, S.HI.,M.Kom.I












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda