Dasar Surat DPMG, Komisi A DPRK Minta Pemko Subulussalam Gelar Tahapan Pilkampong Bawan

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Dasar Surat DPMG, Aceh Nomor: 400.10.2/608, 2 September 2026 kepada Sekda, anggota Komisi A DPRK Subulussalam, Ardhi Yanto alias Toto Ujung (foto) meminta Pemko Subulussalam segera laksanakan tahapan Pilkampong Bawan, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam yang sempat tertunda.
Melalui rilisnya Toto tegaskan, surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) itu adalah jawaban atas Permohonan Pemko kepada DPMG, 26 Agustus 2026, Petunjuk Pelaksanaan Pilkampong.
Surat ini dinilai pedoman penyelesaian kasus Khairul Sahri, Ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) yang maju menjadi Bakal Calon (Balon) Kepala Kampong/Desa.
"Terang ditegaskan DPMG, jika anggota BPK mencalonkan diri, lalu ditetapkan sebagai calon kepala desa oleh P2K, harus diberhentikan dari jabatannya, dan pemberhentian itu tidak pula serta merta," rilis Toto Ujung, Sabtu (12/9).
Dikatakan, ketentuan itu mengacu pada Qanun Aceh Nomor: 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh, yang prosesnya dilakukan dua tahap, yakni penjaringan dan penyaringan.
"Penjaringan oleh P2K untuk memperoleh bakal calon, lalu penyaringan melalui seleksi administrasi terhadap bakal calon," terang Toto.
Rujukan DPMG Aceh ini juga disebut sesuai Pasal 19 ayat (4), huruf k Permendagri, Nomor: 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mengatur Pemberhentian Anggota BPD jika ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa.
Kata Toto, pemberhentian terhadap anggota BPK yang mencalonkan diri menjadi Balon Kepala Kampong melalui SK Wali Kota, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai Calon Kepala Kampong oleh P2K.
Penjelasan ini dinilai sekaligus memberikan kepastian terhadap tahapan Pilkampong yang semula menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Karenanya, Toto minta Pemko tidak lagi menunda proses tersebut dan segera menindaklanjuti hasil telaah DPMG Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penegasan DPMG ini pedoman bagi Pemko Subulussalam untuk memproses tahapan Pilkampong secara arif dan bijaksana yang sempat menjadi ambigu di tengah masyarakat, terlebih status anggota BPK menjadi calon kepala desa," jelas Politisi Partai Aceh ini, berharap tahapan Pilkampong Bawan dapat kembali berjalan sesuai ketentuan demi memberi kepastian kepada seluruh pihak yang terlibat.
Diketahui, dari 34 desa mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Serentak Kota Subulussalam, 1 September 2026 lalu, gelar Pilkampong Desa Bawan ditunda karena Ketua BPK menjadi Calon Kepala Desa, Pemko minta petunjuk DPMG Aceh. (id130)













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda