Data Kemiskinan Beda Jauh Dengan Standar Bank Dunia, BPS Beri Penjelasan


JAKARTA (Waspada.id): Perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang dihitung menggunakan standar Bank Dunia dan metode nasional BPS kembali menjadi sorotan. Jika menggunakan standar internasional tertentu, jumlah penduduk yang masuk kategori miskin terlihat jauh lebih besar dibandingkan angka kemiskinan resmi Indonesia.
Dalam Macro Poverty Outlook edisi April 2026, Bank Dunia memperkirakan sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan pada 2026. Perhitungan tersebut menggunakan batas US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Angka itu terpaut sangat jauh dengan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan data BPS, persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang.
BPS menegaskan kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Perbedaan tersebut terjadi karena Bank Dunia dan BPS menggunakan standar garis kemiskinan serta tujuan pengukuran yang berbeda.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan bahwa angka yang dirilis Bank Dunia menunjukkan proporsi penduduk berdasarkan ambang kemiskinan internasional yang digunakan untuk keperluan perbandingan antarnegara.
“Angka 64,2 persen merupakan perkiraan penduduk Indonesia yang pengeluarannya berada di bawah USD 8,30 per kapita per hari menurut Bank Dunia,” ujar Nashrul dikutip dari Antara, Rabu (2/9/2026).
"Garis kemiskinan tersebut dihitung berdasarkan standar yang ditetapkan World Bank, bukan garis kemiskinan nasional yang digunakan di Indonesia. Nilainya ditetapkan berdasarkan standar kemiskinan yang umum digunakan di negara-negara dalam kelompok pendapatan menengah atas, dan digunakan terutama untuk membandingkan kondisi antarnegara,” tambah dia.
Nashrul menjelaskan Bank Dunia memiliki sejumlah standar garis kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan kelompok pendapatan suatu negara.
Dalam pembaruan terbaru, Bank Dunia menetapkan batas US$3 per kapita per hari untuk mengukur kemiskinan ekstrem. Sementara itu, batas US$4,20 digunakan untuk negara berpendapatan menengah bawah dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas atau upper-middle income countries (UMIC).
Namun, angka US$8,30 tersebut tidak dihitung dengan mengonversi dolar AS secara langsung menggunakan kurs pasar ke rupiah.
Bank Dunia menggunakan metode Purchasing Power Parity (PPP), yakni metode yang memperhitungkan perbedaan daya beli antarnegara. Dengan demikian, US$8,30 PPP tidak dapat dipahami sebagai nominal rupiah yang setara dengan US$8,30 berdasarkan nilai tukar harian.
BPS menyebut ambang US$8,30 berdasarkan PPP 2021 merupakan median garis kemiskinan negara-negara berpendapatan menengah atas. Artinya, batas tersebut dirancang untuk memberikan ukuran yang dapat digunakan dalam membandingkan kondisi kesejahteraan antarnegara, bukan untuk menggambarkan secara spesifik kebutuhan dasar masyarakat Indonesia.
Konsekuensinya, ketika standar internasional tersebut diterapkan, proporsi penduduk Indonesia yang masuk kategori miskin menjadi jauh lebih besar dibandingkan angka kemiskinan berdasarkan garis kemiskinan nasional.
BPS juga menyebut Bank Dunia sebelumnya telah menegaskan bahwa garis kemiskinan nasional dan statistik kemiskinan yang diterbitkan BPS lebih tepat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan di dalam negeri Indonesia.
Dengan demikian, perbedaan angka tersebut bukan semata-mata menunjukkan adanya perbedaan data, melainkan mencerminkan perbedaan metodologi, garis kemiskinan, serta tujuan pengukuran yang digunakan. (Lip6)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda