Breaking News
Memuat breaking news...

David Roni Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 12 September 2026 - 9.48 PM WIB
David Roni Ingatkan Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan
Sosialisasi Perda No.7/2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Siti Rejo I, Medan, Sabtu (12/9). Waspada.ud/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Anggota DPRD Medan David Roni Ganda Sinaga SE mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama ke parit dan sungai yang dapat memicu penyumbatan serta memperparah banjir.

Imbauan itu disampaikan David saat menyosialisasikan Perda No.7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda No.6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Pintu Air, Gang Selamat, Kelurahan Siti Rejo I, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (12/9).

David mengatakan, banjir besar yang melanda Kota Medan pada November 2025 harus menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan.

“Banjir tersebut tidak terlepas dari kebiasaan masyarakat membuang sampah sembarangan ke parit maupun sungai,” tegasnya.

Sekretaris Komisi III DPRD Medan itu juga mengajak masyarakat di daerah pemilihannya (Dapil IV), meliputi Kecamatan Medan Amplas, Medan Area, Medan Denai dan Medan Kota, menjaga kebersihan lingkungan demi mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, rapi dan nyaman.

Dalam sosialisasi tersebut, Direktur Bank Sampah Kota Medan yang juga bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Medan, Indra Utama Pohan, menjelaskan sejumlah ketentuan penting dalam Perda Persampahan.

Menurutnya, dari 37 pasal yang terdapat dalam perda tersebut, terdapat tiga ketentuan utama yang perlu dipahami masyarakat. Salah satunya Pasal 32 yang melarang masyarakat membuang sampah sembarangan.

“Masih banyak masyarakat yang tidak mau membayar uang sampah. Ketika melihat tanah kosong, berhenti, melihat kiri kanan, lalu sampah dibuang. Di kawasan padat penduduk juga masih terjadi,” katanya.

Indra menegaskan, pelanggaran tersebut memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 35, pelaku yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta atau kurungan enam bulan jika tidak mampu membayar denda.

Sementara perusahaan yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta.

Selain larangan membuang sampah sembarangan, masyarakat juga diminta mengurangi produksi sampah sebagaimana diatur dalam Pasal 30. Indra menyebutkan, produksi sampah di Kota Medan mencapai sekitar 2.000 ton per hari.

Kondisi itu diperparah dengan armada pengangkut sampah yang sebagian sudah tua dan mengalami kerusakan.

“Tahun ini semoga Medan mengadakan 27 truk sampah baru dari Jawa dan tahun depan 46 unit. Saya mohon peserta sosper membayar uang sampah dan jangan membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Indra mengatakan, pembayaran retribusi atau uang sampah merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengelolaan persampahan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana.

“Uang sampah itu sebagai bentuk partisipasi untuk membeli peralatan sampah kita,” pungkasnya. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement