Defisit APBN Dipatok Maksimal 3%, Pemerintah Jaga Kepercayaan Investor

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 3% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Batas tersebut dinilai menjadi salah satu kunci untuk mempertahankan kredibilitas fiskal sekaligus menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan, batas defisit anggaran dan rasio utang bukan sekadar indikator dalam laporan keuangan negara. Keduanya merupakan pedoman hukum yang harus dipatuhi untuk memastikan kesehatan fiskal Indonesia tetap terjaga dalam jangka panjang.
"Saat ini kami berkomitmen pada aturan defisit fiskal 3% dan maksimal rasio utang 60% terhadap PDB. Ini memberikan sinyal kepercayaan kepada pasar bahwa kami dapat terus menjalankannya,” ujar Menkeu mengutip laman resmi kementerian, Senin (5/10/2026).
Menurut Suahasil, konsistensi Indonesia dalam menjaga pengelolaan anggaran selama dua dekade terakhir menjadi modal penting yang harus dipertahankan. Kredibilitas tersebut dinilai perlu terus diperkuat melalui kepatuhan terhadap aturan fiskal.
"Indonesia telah sangat kredibel dalam 20–25 tahun terakhir. Aturan fiskal kita tetap berlaku dan dari waktu ke waktu, kita perlu memperbarui komitmen untuk mematuhinya dan memastikan APBN terus menumbuhkan ekonomi, melindungi masyarakat, serta tetap kredibel dan sehat," tegas Menkeu.
Bukan Sekadar Angka Defisit
Suahasil menekankan bahwa menjaga kepercayaan pasar tidak cukup hanya dengan memastikan angka defisit berada dalam batas yang ditetapkan. Pemerintah juga perlu memastikan setiap kebijakan fiskal memiliki tujuan yang jelas dan dikomunikasikan secara transparan kepada publik.
Menurutnya, komunikasi kebijakan menjadi bagian penting karena masyarakat dan pelaku pasar tidak hanya mencermati besaran APBN, tetapi juga arah penggunaannya.
"Komunikasi adalah salah satu hal penting yang ditunggu masyarakat. Namun, hal penting lainnya adalah kualitas kebijakan. Bukan hanya angka APBN, tetapi yang lebih penting adalah apa tujuan dari kebijakan tersebut,” imbuhnya.
Kemenkeu Perkuat Koordinasi dengan Otoritas Keuangan
Untuk memastikan defisit dan stabilitas keuangan tetap terkendali, Kementerian Keuangan terus memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Koordinasi tersebut diperlukan agar kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, dan penjaminan simpanan dapat berjalan secara selaras dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.
"Kita harus menunjukkan kepada para ekonom bahwa kita menjaga perekonomian ini. Kita memahami mandat masing-masing, bersedia berkoordinasi dan berkomunikasi, serta konsisten dengan mandat masing-masing dan di waktu yang bersamaan memastikan arus pertukaran informasi terus mengalir," jelas Menkeu.
Suahasil menegaskan, pengelolaan APBN tidak dapat dilakukan secara terpisah. Pemerintah pusat perlu membangun koordinasi dengan seluruh otoritas terkait hingga pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan fiskal nasional tetap solid.
"Untuk melakukan itu, saya akan bekerja sangat erat dengan setiap institusi di Indonesia. Kami bekerja sama dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, itu juga sangat penting, kemudian kita mengelola Indonesia tentu bukan hanya dari pemerintah pusat, tetapi juga dengan berbicara dengan banyak pemerintah daerah," pungkas Menkeu. (Lip6)


















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda