Delapan Desa di Abdya Belum Ajukan ADG Tahap II, DPMP4 Beri Tenggat 4 November


BLANGPIDIE (Waspada.id): Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), memberi batas waktu hingga 4 November 2026, kepada delapan pemerintah gampong, yang belum mengajukan pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Tahap II.
Tenggat tersebut ditetapkan dalam rapat koordinasi percepatan pengajuan ADG, yang digelar di Blangpidie, Kamis (29/10). Pemerintah gampong diminta segera melengkapi persyaratan administrasi, agar keterlambatan tidak berlanjut dan menghambat pengajuan tahap berikutnya.
Delapan gampong tersebut masing-masing Adan, Pante Geulumpang dan Padang Bak Jeumpa di Kecamatan Tangan-Tangan. Kemudian Guhang, Lhueng Tarok, Babah Lhueng dan Panton Raya di Kecamatan Blangpidie, serta Geulima Jaya di Kecamatan Susoh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMP4 Abdya, Jufri SAg MM, didampingi Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Pembinaan Keuangan Gampong, Diski Rahamdy SE, mengatakan, hanya enam dari delapan gampong yang memenuhi undangan rapat. Keuchik Panton Raya dan Geulima Jaya tidak hadir.
Dalam pertemuan itu, pihaknya mengevaluasi penyebab keterlambatan, sekaligus membahas langkah penyelesaian berbagai kendala administrasi. Seluruh gampong yang belum mengajukan ADG Tahap II, diminta memanfaatkan waktu yang tersedia, untuk menuntaskan kewajibannya.
Jufri menegaskan, keuchik dan aparatur gampong harus lebih proaktif. Pasalnya, sejumlah gampong lain telah menyelesaikan pengajuan Tahap II, bahkan mulai mempersiapkan administrasi untuk Tahap III. “Keuchik harus proaktif mempercepat pengajuan ADG Tahap II. Desa-desa lain sudah menyelesaikan pengajuan, bahkan ada yang mulai bersiap untuk Tahap III,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pengajuan ADG Tahap III tidak dapat diproses, apabila tahapan sebelumnya belum dituntaskan sesuai ketentuan. Karena itu, keterlambatan administrasi harus segera diatasi, agar tidak berdampak pada kelanjutan proses penyaluran dana gampong.
DPMP4 Abdya berharap batas waktu 4 November tersebut dipatuhi. Pemerintah gampong diminta tidak menunda penyelesaian dokumen, hingga mendekati tenggat, sehingga proses pengajuan dapat berjalan tertib dan tahapan berikutnya tidak ikut terkendala.(id82)
Berita Terkait










































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda