Breaking News
Memuat breaking news...

Deliserdang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada Warga

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 1 Agustus 2026 - 1.43 PM WIB
Deliserdang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih kepada Warga
Plh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Deliserdang, Anwar Siregar, mulai membagikan Bendera Merah Putih kepada warga, Jumat (31/07/26). Waspada./Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang akan melakukan pembagian Bendera Merah Putih ke masyarakat mulai 31 Juli 2026. Pembagian bendera itu merupakan salah satu upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Hal ini dikatakan Plh.Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Anwar Siregar, Jumat (31/07/26).

Anwar menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026, yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), nomor 400.10.1.1/5191/SJ, tanggal 10 Juli 2026.

"SE Mendagri itu, sudah ditindaklanjuti melalui surat yang ditandatangani Bupati Deliserdang nomor 400.14.1.1/4548. Seluruh organisasi perangkat paerah (OPD), di lingkup Pemkab Deliserdang, diinstruksikan untuk berkontribusi mensukseskan gerakan tersebut," kata Anwar, seraya menyebut agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deliserdang, dapat menyumbangkan sedikitnya satu Bendera Merah Putih.

Sedangkan pengumpulan bendera, tambahnya, dilakukan di sekretariat masing-masing OPD dan menyerahkan kepada masyarakat sekitar kantor yang membutuhkan, dan mengirim laporan serta dokumentasi kegiatan kepada Badan Kesbangpol Kabupaten Deliserdang.

"Silahkan dibagi kepada nasyarakat di titik-titik jalan yang tidak mengganggu jalan raya. Laporan pembagian dan dokumentasinya silahkan dikirim ke Bakesbangpol untuk kita laporkan ke Kemendagri," sebutnya.

Anwar menegaskan, Badan Kesbangpol Deliserdang sebagai leading sektor akan mengawal pelaksanaan gerakan tersebut hingga selesai.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kesbangpol, Jefry Siregar, menambahkan, setiap OPD wajib mendokumentasikan proses pembagian bendera dalam bentuk foto atau video berdurasi minimal 30 detik.

"Dokumentasi tersebut dikumpulkan paling lambat 16 Agustus 2026 melalui link : gerakanpembagianbendera.deliserdangkab.go.id.

"Selanjutnya akan kami laporkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri," papar Jefry.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan pada Badan Kesbangpol Deliserdang, Nina Sembiring, mengajak seluruh masyarakat ikut mengibarkan Bendera Merah Putih selama bulan kemerdekaan.

"Gerakan ini bukan hanya untuk ASN, tetapi untuk seluruh lapisan masyarakat. Mari kibarkan Bendera Merah Putih di rumah, tempat usaha, maupun lingkungan masing-masing mulai 1 hingga 31 Agustus 2026," tutup Nina. (Id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement