Breaking News
Memuat breaking news...

Deliserdang Perluas Layanan Adminduk Secara Online, Bupati: Tidak Boleh ada Pungutan

Redaksi
Redaksi
Rabu, 19 Agustus 2026 - 9.29 PM WIB
Deliserdang Perluas Layanan Adminduk Secara Online, Bupati: Tidak Boleh ada Pungutan
Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan menekan tombol memperluas akses pelayanan adminduk melalui peluncuran antrean online MPP dan pendaftaran online KTP-el di Kantor Camat Deli Tua, Rabu (19/8/26). Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

DELITUA (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang memperluas akses pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui peluncuran antrean online Mal Pelayanan Publik (MPP) dan pendaftaran online penerbitan KTP-el di kecamatan. Peluncuran dipusatkan di Kantor Camat Deli Tua dan diikuti secara virtual oleh sejumlah kecamatan, Rabu (19/8/26).

Langkah ini menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik agar masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan lebih mudah, cepat dan dekat, tanpa harus datang ke pusat pemerintahan di Lubukpakam.

Bahkan, antrean pelayanan administrasi kependudukan kini dapat diakses melalui Salak Deli yang terintegrasi dengan aplikasi Deliserdang Sehat yang dapat diunduh via Playstore. Masyarakat juga dapat memanfaatkan antrean melalui website MPP.

Pada saat yang sama, layanan penerbitan KTP-el diperluas, setelah sebelumnya tersedia di MPP, Kecamatan Galang, Tanjungnorawa, Sunggal dan Percut Seituan, dan layanan kini ditambah di Kecamatan Hamparan Perak, Pancur Batu, serta Deli Tua.

Bupati Deliserdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan mengatakan, digitalisasi dan perluasan layanan merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deliserdang untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi pemerintahan.

“Ini awal dari rangkaian yang akan kita siapkan. Ke depan, kita ingin masyarakat tidak perlu semuanya datang ke Lubukpakam. Pelayanan seperti yang ada di ibu kota kabupaten harus bisa dirasakan di seluruh kecamatan,” kata Asri Ludin.

Ia juga menegaskan, tidak boleh ada praktik percaloan maupun pungutan dalam pelayanan administrasi kependudukan. Karena itu, camat hingga pemerintahan desa dan kelurahan diminta ikut memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan secara langsung, transparan dan gratis.

“Saya tidak mau mendengar ada urusan administrasi kependudukan yang berbayar di Deliserdang. Tidak boleh ada calo,” tegasnya.

Ketegasan tersebut juga diwujudkan melalui penindakan terhadap aparatur yang terbukti terlibat dalam praktik percaloan.

Bupati Asri Ludin Tambunan menyampaikan, Pemkab Deliserdang telah memberhentikan seorang pegawai yang terbukti menjadi calo dan menerima pembayaran dari masyarakat.

Selain melalui layanan digital, Pemkab Deliserdang terus mendekatkan pelayanan adminduk melalui PATEN KALI di 22 kecamatan. Saat ini, layanan tertentu juga telah tersedia di 205 desa/kelurahan.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Danang Purnama Yuda menambahkan, bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, pelayanan manual tetap tersedia dengan kuota terbatas.

"Seluruh pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya,” ungkap Danang.

Perluasan layanan ini, tambahnya, diharapkan semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Deliserdang menghadirkan pelayanan publik yang sehat, mudah, transparan dan bebas pungutan.(id.28)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement