Demi Biaya Pernikahan, Pemuda di Percut Sei Tuan Jual Sabu dan Ekstasi; Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan

MEDAN (Waspada.id): Seorang pemuda berinisial MF, 24, diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku mengaku nekat berdagang barang terlarang tersebut untuk menambah biaya pernikahan yang akan segera dilangsungkan. Penangkapan dilakukan Kamis (3/9) sore.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menyampaikan hal tersebut Sabtu (12/9). "Pengungkapan ini berkat informasi yang disampaikan masyarakat," ujarnya.
Saat ditangkap, petugas menyita dua paket sabu dan 53 butir pil ekstasi dari tangan pelaku. MF mengaku telah menjadi pengedar selama sebulan terakhir, didorong kebutuhan mendesak biaya pernikahan.
Dalam proses penangkapan, pelaku sempat berusaha melarikan diri ke lahan kosong dan memberikan perlawanan. Pihak keluarga juga diduga berupaya memprovokasi warga untuk menghalangi petugas membawa pelaku. Berkat kesigapan tim, situasi terkendali dan pelaku berhasil diamankan ke kantor polisi.
Polisi kini telah mengantongi identitas pemasok narkoba kepada MF dan sedang melakukan pengejaran. "Kami pastikan pelaku tidak akan lolos," tegas Rafli.(id80)













Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda