Denda Rp2,1 Triliun! OJK Ungkap Dugaan Manipulasi Saham DSSA, BREN, dan CUAN


JAKARTA (Waspada.id): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Penindakan ini dilakukan setelah OJK menemukan dugaan manipulasi perdagangan saham DSSA serta tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN.
Besarnya denda yang dijatuhkan menjadi bagian dari langkah regulator memperketat pengawasan dan memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Selain sanksi finansial, OJK juga membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus perdagangan saham DSSA.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam agenda reformasi pasar modal nasional.
“Penegakan hukum dan juga tentu pengenaan sanksi ini betul-betul menjadi salah satu aspek dalam reformasi percepatan integritas di pasar modal kita,” kata Hasan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Jumat (16/10/2026).
Hasan merinci, denda yang dikenakan kepada masing-masing emiten terdiri atas Rp1,5 triliun atau US$83,3 juta untuk DSSA, Rp500 miliar atau US$27,8 juta untuk BREN, dan Rp100 miliar atau US$5,6 juta untuk CUAN.
OJK Temukan Dugaan Manipulasi Saham DSSA
Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA sepanjang periode 2023–2026, OJK menemukan dugaan manipulasi pasar yang melibatkan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.
Praktik tersebut diduga dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi OJK untuk mengambil langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pada pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa,” ungkap Hasan.
Untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait. Regulator juga menelusuri aliran dana guna mengetahui keterkaitan transaksi dengan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta menelusuri pola transaksi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA.
OJK Panggil Direksi Perusahaan Efek dan Pihak Asing
Dalam pengembangan kasus DSSA, OJK turut memanggil sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan transaksi saham tersebut. Mereka terdiri atas direksi perusahaan efek, pihak perorangan, serta badan hukum asing.
“Yang kedua, OJK telah melakukan pemanggilan kepada para pihak yang diduga terlibat pelanggaran pada perdagangan saham DSSA, setidaknya kepada 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, 11 badan hukum asing,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, OJK juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek. Atas temuan tersebut, regulator membekukan izin perorangan direksi perusahaan efek yang bersangkutan.
OJK mendalami dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA dengan mengacu pada Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal, sebagaimana diperkuat melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketentuan tersebut menjadi landasan dalam penanganan dugaan praktik manipulasi pasar dan transaksi yang berpotensi menciptakan gambaran perdagangan saham yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.
BREN dan CUAN Disorot karena Dugaan Penyesatan Saat IPO
Selain kasus DSSA, OJK menemukan dugaan tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN saat penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, saham yang ditawarkan kedua emiten tersebut diduga sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada sekelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka. OJK menilai praktik tersebut berpotensi membuat distribusi kepemilikan saham tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
“Keempat, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan,” kata Hasan.
Menurut Hasan, praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham BREN dan CUAN pada kelompok tertentu. Akibatnya, jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan secara bebas di pasar menjadi terbatas.
“Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas,” ujarnya.
Temuan tersebut menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penawaran umum perdana saham, terutama terkait identitas pemesan, hubungan afiliasi, serta distribusi kepemilikan saham kepada publik.
Penegakan Hukum Jadi Ujian Integritas Pasar Modal
Pengenaan denda Rp2,1 triliun terhadap DSSA, BREN, dan CUAN menunjukkan besarnya perhatian OJK terhadap dugaan pelanggaran dalam aktivitas perdagangan dan penawaran saham.
Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia, khususnya melalui pengawasan transaksi, keterbukaan informasi, dan penegakan aturan.
Bagi investor, kasus ini menjadi pengingat pentingnya memperhatikan transparansi emiten, likuiditas saham, struktur kepemilikan, serta risiko volatilitas sebelum mengambil keputusan investasi.
Meski OJK telah mengungkap temuan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi administratif, penilaian terhadap dampak kasus tersebut terhadap masing-masing saham tetap perlu mempertimbangkan perkembangan resmi dari regulator dan informasi fundamental perusahaan. (Lip6)
Berita Terkait






























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda