Breaking News
Memuat breaking news...

Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat yang Dipersoalkan

Redaksi
Redaksi
Minggu, 23 Agustus 2026 - 12.44 PM WIB
Dhody Thahir Disebut Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Surat yang Dipersoalkan
anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, H. Dhody Thahir, S.E.. Waspada.id/ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.id): Kuasa hukum anggota Komisi C DPRD Sumatera Utara, H. Dhody Thahir, S.E., mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat.

Kuasa hukum Dhody, Wili Erlangga, S.H., dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap & Rekan, mengatakan hingga kini pihaknya mempertanyakan objek surat yang disebut telah dipalsukan.

“Surat mana yang dipalsukan oleh Dhody Thahir? Apa yang diubah? Tanda tangan siapa yang dipalsukan? Isi surat mana yang direkayasa? Menurut kami, tidak ada surat yang dipalsukan oleh Dhody,” ujar Wili di Medan kepada Waspada.id, Minggu (23/8).

Menurutnya, dugaan pemalsuan harus terlebih dahulu dibuktikan dengan adanya objek surat serta perbuatan konkret yang menunjukkan terjadinya pemalsuan.

“Bukan karena ada pihak yang membantah suatu surat, kemudian surat itu otomatis menjadi palsu. Harus dibuktikan dahulu ada perbuatan pemalsuan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, lalu tindak pidana pemalsuan itu sebenarnya terletak di mana?” katanya.

Wili meminta penyidik menjelaskan secara terang konstruksi perkara, termasuk surat yang dipersoalkan, bentuk pemalsuan serta bukti yang mengaitkan Dhody dengan perbuatan tersebut.

“Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan, bagaimana dipalsukan, siapa yang memalsukan dan apa bukti keterlibatan Dhody. Itu yang harus dijawab,” tegasnya.

Berawal dari Sengketa Lahan

Wili menjelaskan perkara tersebut berawal dari sengketa lahan seluas sekitar 15 hektare di Jalan Tangkahan Batu, Desa Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.

Menurut pihak Dhody, kliennya merupakan pembeli yang berhak atas lahan tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak kuasa hukum menyebut dasar klaim tersebut antara lain Putusan Peninjauan Kembali (PK) II Nomor 756 PK/Pdt/2021 yang disebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 2002.

Namun, sengketa yang awalnya berada dalam ranah perdata tersebut kemudian berlanjut ke proses pidana setelah adanya laporan Muhammad Gazali Iskandar pada April 2023.

Dalam laporan tersebut, Dhody diduga memasukkan keterangan tidak benar ke dalam akta autentik dan/atau melakukan pemalsuan surat yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Polda Sumut Tetapkan Tersangka

Penetapan Dhody sebagai tersangka disebut tertuang dalam SP2HP Polda Sumut Nomor B/SP2HP/1969/VIII/Res.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 18 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pelapor Muhammad Gazali Iskandar.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/449/IV/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara dan telah dilaporkan sejak 11 April 2023.

Dalam SP2HP, penyidik menyatakan telah memperoleh fakta dan bukti yang dinilai cukup untuk menduga terlapor melakukan tindak pidana. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap Dhody Thahir.

Perkara tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 subsider Pasal 263 KUHP serta ketentuan dalam KUHP baru sebagaimana tercantum dalam SP2HP.

Wili menegaskan pihaknya menghormati proses hukum, tetapi meminta penyidik bekerja secara profesional dan objektif berdasarkan alat bukti.

“Kami tidak meminta Dhody dibebaskan karena status atau kedudukannya. Kalau ada pemalsuan, tunjukkan surat yang dipalsukan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, jangan dipaksakan seolah-olah tindak pidananya ada,” ujarnya.

Pertanyakan Muatan Politis

Selain mempertanyakan objek pemalsuan, Wili juga mengaku muncul pertanyaan mengenai kemungkinan adanya muatan politis dalam perkara tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya tidak menuduh pihak tertentu.

“Kami tidak sedang menuduh siapa pun bermain politik. Namun ketika perkara yang unsur pidananya masih sangat dipertanyakan terus didorong terhadap seorang figur politik, wajar apabila muncul pertanyaan apakah ini murni persoalan hukum atau terdapat muatan politis,” katanya.

Pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh mekanisme hukum yang tersedia untuk menguji kecukupan alat bukti, penerapan pasal, prosedur penyidikan hingga profesionalitas penyidik.

“Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen tekanan. Kalau tidak ada surat yang dipalsukan, tidak ada perbuatan memalsukan dan tidak ada bukti keterlibatan Dhody, maka tidak seharusnya perkara dipaksakan,” pungkas Wili.

Sementara itu, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan tidak serta-merta berarti Dhody Thahir telah terbukti bersalah. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan. (wsp.id)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement