Dhody Thahir Jadi Tersangka, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Pemalsuan Surat

MEDAN (Waspada.id): Penetapan H. Dhody Thahir, S.E. sebagai tersangka hingga berujung pada penangkapan dan penahanan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara kembali mendapat sorotan dari tim kuasa hukumnya.
Perkara tersebut dinilai tidak lagi sekadar menyangkut seorang Dhody Thahir, tetapi mulai menimbulkan pertanyaan lebih besar mengenai arah dan praktik sistem hukum pidana Indonesia, terlebih di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru yang membawa semangat pembaruan hukum pidana nasional.
Kuasa hukum Dhody Thahir, Dr. Hasrul Benny Harahap, S.H., M.Hum. dan Wili Erlangga, S.H., ketika ditanyakan wartawan mengenai perkembangan perkara tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya mulai mempertanyakan bagaimana semangat besar pembaruan hukum pidana nasional diterapkan dalam praktik penegakan hukum.
Dr. Hasrul Benny Harahap mengatakan, persoalan mendasarnya sejak awal tetap sama: Dhody Thahir dipersangkakan dalam perkara pemalsuan atas surat yang justru dibuat, disusun, ditandatangani dan dikirimkan oleh tim kuasa hukumnya terdahulu dalam menjalankan tugas profesi Advokat.
“Kalau seseorang ditetapkan tersangka pemalsuan, tentu harus jelas apa yang dipalsukannya, surat mana yang dibuatnya, dan apa perbuatan materiilnya. Dalam perkara ini yang dipersoalkan justru surat yang dibuat dan ditandatangani oleh Advokatnya. Tetapi yang kemudian ditetapkan tersangka, ditangkap dan ditahan adalah Kliennya. Ini yang sejak awal kami pertanyakan,” ujar Hasrul Benny Harahap, dalam keterangan tertulis yamg diterima di Medan, Minggu (20/9).
Menurut Hasrul, perkara tersebut menjadi semakin penting karena terjadi ketika Indonesia baru memasuki babak baru sistem hukum pidana nasional melalui KUHP dan KUHAP baru.
“Bertahun-tahun negara ini membangun sistem hukum pidana yang baru. DPR dan Pemerintah membahasnya panjang, akademisi, praktisi, Advokat dan masyarakat juga memberikan pikiran. Semangatnya adalah memperbaiki hukum pidana kita, memperkuat due process of law dan melindungi hak warga negara. Jangan sampai seluruh pekerjaan besar itu menjadi sia-sia karena semangat undang-undangnya tidak tercermin dalam praktik penegakan hukum,” katanya.
Mulai Ragu
Senada dengan itu, Wili Erlangga, S.H. mengatakan perkara yang menjerat Dhody justru membuat pihaknya mulai ragu terhadap arah implementasi sistem pidana yang baru tersebut.
“Terus terang, kalau melihat perkara ini kita jadi ragu dengan sistem pidana kita. Dhody disangkakan melakukan pemalsuan, tapi suratnya dibuat pengacaranya, ditandatangani pengacaranya, dikirim pengacaranya untuk kepentingan hukum Klien. Dhody tidak tanda tangan di situ. Jadi pertanyaan kami sederhana saja: apa sebenarnya yang dipalsukan Dhody? Jangan dibikin rumit kalau pertanyaan sederhananya saja belum terjawab,” kata Wili.
Menurut Wili, Indonesia seharusnya tidak hanya bangga karena memiliki KUHP dan KUHAP baru, tetapi juga memastikan paradigma penegakan hukumnya ikut berubah.
“Capek kali negara ini bikin KUHP dan KUHAP baru. Bertahun-tahun dibahas. Orang-orang pintar negeri ini duduk memberikan pikiran, profesor, akademisi, praktisi, Advokat, DPR dan Pemerintah. Untuk apa semua itu kalau praktiknya tidak berubah? Jangan KUHP-nya baru, KUHAP-nya baru, tapi cara berpikir penegakan hukumnya masih cara lama. Sia-sia jadinya,” tegas Wili.
Ia mengatakan pihaknya tidak meminta Dhody diperlakukan secara istimewa karena kedudukannya sebagai anggota DPRD. Menurutnya, yang diminta justru sederhana: terapkan hukum sebagaimana mestinya dan tunjukkan perbuatan pidana yang secara nyata dilakukan oleh tersangka.
“Kalau memang Dhody memalsukan surat, tunjukkan. Surat mana, bagian mana yang dipalsukan, kapan dia membuatnya, bagaimana dia memalsukannya. Kami akan hadapi secara hukum. Tapi kalau surat pengacaranya yang dipermasalahkan lalu Kliennya yang dijadikan tersangka, ditangkap dan ditahan, ya wajar kami bertanya: begini rupanya wajah sistem pidana baru kita?” ujar Wili.
Hasrul Benny Harahap menegaskan bahwa perkara tersebut pada akhirnya perlu diuji secara objektif melalui mekanisme peradilan, sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi penegakan hukum di Indonesia.
“KUHP dan KUHAP baru jangan berhenti menjadi kebanggaan di atas kertas. Pembaruan hukum itu baru mempunyai arti kalau prinsip-prinsipnya benar-benar hidup dalam tindakan aparat penegak hukum. Kalau tidak, yang berubah hanya undang-undangnya, bukan penegakan hukumnya,” kata Hasrul.
Wili menambahkan bahwa perkara Dhody seharusnya menjadi alarm, bukan hanya bagi tim kuasa hukum, tetapi juga bagi masyarakat dan profesi Advokat.
“Hari ini yang mengalami Dhody. Besok belum tentu kita tahu siapa. Kalau orang bisa dipidana karena surat yang dibuat pengacaranya untuk membela kepentingan hukumnya, masyarakat nanti takut memberi kuasa, pengacara takut membuat surat. Jadi ini bukan lagi sekadar perkara Dhody. Ini sudah menyangkut ke mana sebenarnya sistem hukum pidana kita mau dibawa,” pungkas Wili Erlangga.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara resmi menahan anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, H. Dhody Thahir, S.E., sejak Rabu, 16 September 2026.. Penahanan dilakukan setelah ia dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP Mangasitua Pasaribu, membenarkan bahwa Dhody menjalani pemeriksaan intensif di Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum sebelum ditahan.
Dhody ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 Agustus 2026 atas dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat tanah di Deli Serdang, berdasarkan laporan masyarakat sejak tahun 2023. Panggilan pertama (27 Agustus) dan kedua (14 September) tidak dihadiri oleh tersangka, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa. (id143)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda