Di Balik Petisi, Ada Kepentingan Politik?


Aksi mahasiswa yang menduduki Gedung DPRK Pidie hingga malam, Jumat (6/11/2026), menyisakan dinamika yang perlu dicermati.
Gerakan yang awalnya memperjuangkan hak-hak sipil masyarakat korban dugaan penganiayaan dalam tragedi Pulo Kenari, Kecamatan Tiro, kemudian berkembang menjadi tuntutan pengunduran diri Ketua, Wakil Ketua, bahkan seluruh anggota DPRK Pidie.
Dalam dokumen Petisi Aksi Aliansi Rakyat Pidie Melawan, terdapat tuntutan pembentukan tim investigasi independen, pengusutan hukum, pemenuhan hak korban, hingga pencopotan Dandim Pidie dan Pangdam Iskandar Muda.
Namun, tambahan tulisan tangan pada poin 7 dan 8 menjadi bagian yang menyita perhatian. Mahasiswa memberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk penyelesaian petisi. Apabila tidak terpenuhi, Ketua dan Wakil Ketua diminta mundur dari jabatan pimpinan beserta seluruh anggota DPRK Pidie.

Dokumen petisi delapan tuntutan Aliansi Rakyat Pidie Melawan terkait tragedi Pulo Kenari. Waspada.id/Muhammad Riza
Ketua DPRK Pidie, Anwar Sastra Putra, SH, yang akrab disapa Bulek, menolak menandatangani kesepakatan dengan klausul tersebut. Penolakan ini tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai sikap mengabaikan aspirasi rakyat. Sebab, DPRK memiliki batas kewenangan dan tidak dapat menjamin keputusan yang berada di tangan institusi lain.
Pemerhati pembangunan dan politik, Zuhkri Mauluddin Syah Adan, yang juga aktif dalam gerakan 1998, menilai penambahan klausul pengunduran diri telah membawa dinamika aksi ke ranah politik.
"Jadi wajar kalau Ketua DPRK menolak menandatangani. Ini mahasiswa ada niat lain di luar dari perjuangan membela hak-hak sipil," demikian penilaian Zuhkri.
Dengan nada kritis, ia mengingatkan agar semangat perjuangan tidak kehilangan arah. Zuhkri mengibaratkan perjuangan mahasiswa seperti seseorang yang berangkat membawa obor untuk menerangi jalan gelap, tetapi di tengah perjalanan justru sibuk mencari bayangan kursi untuk diduduki.
Jangan sampai, katanya, mahasiswa datang membawa obor untuk menerangi penderitaan rakyat, tetapi di tengah jalan justru sibuk menghitung kursi dan mencari siapa yang harus dijatuhkan. Jika demikian, perjuangan berisiko kehilangan tujuan utamanya.
Ia juga menegaskan DPRK tidak memiliki kewenangan mencopot Dandim maupun Pangdam. DPRK hanya dapat meminta penjelasan, mendesak pemeriksaan, dan mengawal tuntutan melalui jalur kelembagaan.

Bupati Pidie H. Sarjani Abdullah bersama Ketua DPRK Pidie Anwar Sastra Putra dan rombongan menjenguk warga korban kekerasan yang dirawat di RSUD. Waspada.id/Muhammad Riza
Zuhkri yang akrab disapa Ayah Mutiara, turut mengapresiasi Anwar Sastra Putra (Bulek) dan Bupati Pidie yang telah mengunjungi korban kekerasan di rumah sakit. Menurutnya, perhatian kepada korban merupakan langkah kemanusiaan yang harus dilanjutkan dengan pengawalan penyelesaian kasus.
Pada akhirnya, perjuangan membela hak korban harus tetap menjadi tujuan utama. Sebab, memperjuangkan keadilan bukan tentang siapa yang berhasil menjatuhkan seseorang dari kursinya, melainkan siapa yang sungguh-sungguh berdiri di samping rakyat ketika mereka membutuhkan perlindungan.
Mahasiswa adalah penjaga nurani, bukan pemburu kursi. Jangan sampai obor perjuangan berubah menjadi lentera ambisi; membela rakyat harus dengan hati, bukan kepentingan tersembunyi. WASPADA.id
Muhammad Riza
Berita Terkait












































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda