Breaking News
Memuat breaking news...

Di Meja DPRK, Harapan Itu Ditulis: Ketika Aceh Utara Menabur Inklusi bagi Penyandang Disabilitas

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10.35 PM WIB
Di Meja DPRK, Harapan Itu Ditulis: Ketika Aceh Utara Menabur Inklusi bagi Penyandang Disabilitas
Lanjutan pembahasan dua pihak terhadap Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Utara tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

"Peradaban tidak diukur dari bagaimana ia memperlakukan yang kuat, melainkan dari seberapa jauh ia memuliakan mereka yang selama ini berjalan dalam sunyi." — Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E.

Di Meja DPRK, Harapan Itu Ditulis: Ketika Aceh Utara Menabur Inklusi bagi Penyandang Disabilitas

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E. Waspada.id/Ist

Siang itu, 21 April 2026, ruang rapat Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Utara tidak sekadar menjadi tempat membahas pasal demi pasal. Ruang itu menjelma menjadi tempat sunyi, tempat nurani dipanggil untuk berbicara.

Di atas meja panjang, lembaran demi lembaran rancangan qanun dibuka. Kata demi kata diperiksa. Kalimat demi kalimat ditimbang dengan hati-hati. Seakan setiap pasal tidak sedang mengatur sebuah administrasi pemerintahan, melainkan menentukan masa depan ribuan manusia yang selama ini kerap luput dari perhatian.

Di ruangan itu hadir Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E., atau yang akrab disapa Tgk. Adek, bersama Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, unsur pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan.

Tanggal 21 April 2026 itu mungkin akan dikenang sebagai satu titik penting dalam perjalanan kemanusiaan di Bumi Pasai. Sebab, yang sedang dibahas bukan sekadar sebuah qanun. Yang sedang diperjuangkan adalah hak. Yang sedang dijaga adalah martabat. Yang sedang diperjuangkan adalah agar penyandang disabilitas tidak lagi hidup di pinggir pembangunan.

Dari Belas Kasihan Menuju Kesetaraan

Selama bertahun-tahun, banyak penyandang disabilitas di Aceh Utara hidup dalam ruang yang nyaris tak terlihat. Mereka ada di gampong-gampong. Mereka ada di rumah sederhana yang jarang tersentuh program pembangunan. Mereka ada di sekolah-sekolah yang belum sepenuhnya ramah.

Mereka ada di tengah masyarakat, tetapi sering kali tidak benar-benar hadir dalam perencanaan publik. Padahal, jumlah mereka mencapai lebih dari dua ribu jiwa. Masing-masing memiliki mimpi. Masing-masing memiliki hak. Masing-masing berhak atas kehidupan yang bermartabat.

Karena itulah, DPRK Aceh Utara melalui Banleg memulai langkah besar. Sebuah langkah yang hendak mengubah cara pandang lama bahwa disabilitas adalah objek belas kasihan.

Qanun yang sedang dibahas justru menegaskan bahwa mereka adalah warga negara yang memiliki hak yang sama atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, olahraga, pelayanan publik, dan ruang kehidupan sosial.

DPRK Mengetuk Pintu Perubahan

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi, S.E. (Tgk. Adek), dalam pembahasan itu menegaskan bahwa regulasi yang sedang dirancang harus mampu menjawab persoalan nyata yang dihadapi penyandang disabilitas di lapangan.

"Qanun ini bukan sekadar melahirkan aturan baru, tetapi memastikan negara hadir bagi mereka yang selama ini menghadapi keterbatasan akses. Setiap substansi yang dibahas akan terus disempurnakan agar implementatif dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat," tegas Mawardi.

Bagi legislator tersebut, keberhasilan sebuah qanun bukanlah ketika disahkan melalui ketukan palu sidang, melainkan ketika dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat. Sebab, hukum yang baik bukan hanya tertulis dalam lembaran daerah.

"Ia harus hidup. Ia harus bekerja. Ia harus mampu mengubah kehidupan manusia," ujar Mawardi.

Senada dengan itu, Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR, melihat regulasi ini sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembangunan yang berkeadilan.

Di Meja DPRK, Harapan Itu Ditulis: Ketika Aceh Utara Menabur Inklusi bagi Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR. Waspada.id/Ist

"Pembangunan tidak boleh meninggalkan siapa pun. Penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari masyarakat Aceh Utara. Sudah seharusnya seluruh kebijakan daerah memberi ruang yang setara bagi mereka untuk tumbuh, berkarya, dan berpartisipasi," ujarnya.

Ketika Jalan Miring Menjadi Simbol Keadilan

Dalam pembahasan yang berlangsung maraton, berbagai aspek perlindungan penyandang disabilitas dikaji secara mendalam, mulai dari aksesibilitas fasilitas publik, perlindungan hukum, pendidikan, kesehatan, olahraga, hingga peluang kerja. Bahkan, sesuatu yang tampak sederhana, seperti ramp atau bidang miring bagi pengguna kursi roda, menjadi perhatian serius.

Sebab, bagi sebagian orang, sebuah tangga hanyalah sarana untuk naik ke lantai berikutnya. Namun, bagi penyandang disabilitas, tangga bisa menjadi tembok yang memisahkan mereka dari hak-haknya. Karena itulah, qanun ini menghendaki agar gedung pemerintahan, fasilitas wisata, sarana olahraga, dan ruang publik lainnya menjadi lebih ramah dan inklusif.

"Setiap warga harus dapat masuk melalui pintu yang sama. Bukan melalui pintu belakang belas kasihan, melainkan melalui pintu depan kesetaraan," sebut Aidi Habibi lagi.

Suara Dinas Sosial: Mengembalikan Hak yang Lama Terabaikan

Dalam implementasinya nanti, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) akan menjadi garda depan pelaksana. Melalui pendataan yang akurat, rehabilitasi sosial, penyediaan alat bantu, hingga perlindungan bagi korban kekerasan, dinas ini memikul tugas besar.

Kepala Dinsos P3A Aceh Utara, Fakhrurradhi, S.H., M.H., dalam pembahasan menyampaikan bahwa validitas data menjadi fondasi utama seluruh pelayanan.

Di Meja DPRK, Harapan Itu Ditulis: Ketika Aceh Utara Menabur Inklusi bagi Penyandang Disabilitas

Kepala Dinsos P3A Aceh Utara, Fakhrurradhi, S.H., M.H. Waspada.id/Ist

"Banyak program gagal menyentuh sasaran karena data tidak akurat. Dengan qanun ini, kami ingin memastikan setiap penyandang disabilitas terdata dengan baik sehingga seluruh layanan sosial dapat diberikan secara tepat dan berkelanjutan," ungkap Fakhrurradhi.

Mereka percaya, perlindungan bukan hanya soal bantuan, tetapi juga soal memastikan seseorang tidak kehilangan kesempatan untuk hidup layak.

Ruang Publik Milik Semua Orang

Sementara itu, Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) membawa perspektif yang berbeda. Mereka berbicara tentang hak untuk menikmati kehidupan, berolahraga, berwisata, serta menunjukkan bakat dan prestasi. Perwakilan Disporapar menegaskan bahwa ruang publik harus dibangun untuk semua orang.

"Ke depan, fasilitas olahraga dan destinasi wisata harus semakin inklusif. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk menikmati ruang publik, menjadi atlet berprestasi, bahkan menjadi bagian dari promosi pariwisata daerah," ujar Zulfikar Z, S.Pd., M.T., perwakilan Disporapar dalam forum tersebut.

Di Meja DPRK, Harapan Itu Ditulis: Ketika Aceh Utara Menabur Inklusi bagi Penyandang Disabilitas

Zulfikar Z, S.Pd., M.T., perwakilan Disporapar. Waspada.id/Ist

Kalimat itu sederhana, tetapi maknanya besar. Sebab, sebuah kota yang ramah disabilitas sesungguhnya sedang membangun peradaban yang ramah manusia.

Menjaga Kepastian Hukum

Di sisi lain, Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara bertugas memastikan seluruh pasal berdiri kokoh di atas landasan hukum yang tepat. Bukan sekadar baik secara moral, tetapi juga kuat secara legal. Perwakilan Bagian Hukum menegaskan bahwa harmonisasi regulasi menjadi kunci agar qanun ini dapat berjalan efektif.

"Kami memastikan setiap ketentuan yang dirumuskan sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi sekaligus memiliki petunjuk teknis yang jelas agar tidak berhenti pada tataran normatif semata," jelasnya.

Sebab, pengalaman sering menunjukkan bahwa banyak regulasi lahir dengan niat baik, tetapi kehilangan arah ketika memasuki tahap pelaksanaan.

Ketukan dari Gampong

Salah satu pasal yang paling menarik adalah kewajiban pemerintah gampong untuk ikut terlibat aktif. Keuchik nantinya didorong melakukan pendataan warga penyandang disabilitas dan mengalokasikan sebagian Dana Gampong untuk program inklusi.

Artinya, perlindungan tidak lagi berhenti di tingkat kabupaten. Perlindungan itu akan mengetuk pintu gampong-gampong, masuk ke lorong-lorong gampong, menemui mereka yang selama ini hidup dalam keterbatasan, dan memastikan tidak ada lagi warga yang merasa sendirian menghadapi hidup.

Menulis Masa Depan yang Lebih Adil

Ketika rapat berakhir sore itu, tidak ada sorak kemenangan. Tidak ada tepuk tangan panjang. Yang tersisa hanyalah tumpukan dokumen, catatan revisi, dan komitmen untuk melanjutkan pembahasan. Namun, sesungguhnya, sesuatu yang lebih berharga telah lahir.

Sebuah kesadaran bahwa penyandang disabilitas bukan kelompok yang harus dikasihani. Mereka adalah warga yang harus dihormati. Mereka bukan penerima belas kasihan, melainkan pemilik hak.

Ketika kelak palu sidang DPRK Aceh Utara mengetuk pengesahan qanun tersebut, bunyinya mungkin tidak akan terdengar sampai ke seluruh pelosok gampong.

Namun, gaungnya akan sampai ke hati ribuan penyandang disabilitas. Memberi kabar bahwa negara akhirnya datang. Bahwa pintu-pintu yang selama ini tertutup mulai dibuka. Bahwa Aceh Utara sedang belajar menjadi rumah yang lebih adil bagi semua warganya.

"Sebuah bangsa menjadi besar bukan karena tingginya gedung yang dibangun, melainkan karena luasnya ruang yang disediakan bagi setiap manusia untuk tumbuh dengan martabat. Dan di meja DPRK Aceh Utara, ruang itu sedang diperjuangkan hari ini," tutup Tgk. Adek. (Adv)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement