Di Poken Jongjong Hutaimbaru, Residivis Ditangkap Bersama 30 Paket SabuDi Poken Jongjong Hutaimbaru, Residivis Ditangkap Bersama 30 Paket Sabu

P.SIDIMPUAN (Waspada.id): Di poken jongjong atau pasar pagi Kelurahan Hutaimbaru, Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap FAM alias B, mantan terpidana (residivis), dengan barang bukti 30 paket atau bungkus kecil plastik klip transfaran berisi 4,19 gram narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (25/7/2026).
"Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat," kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval Nanusa Negoh Desky melalui Kasi Humas, AKP Ida Meri.
Dijelaskan, di Jalan Sutan Sinomba atau tepatnya poken jongjong Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru sering terjadi transaksi narkoba.
Ada pengedar yang residivis kasus narkoba sering mengedarkan sabu. Kemudian personel Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekira pukul 11.00 WIB petugas menangkap orang dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Padanya ditemukan satu dompet kain berisi plastik hitam yang didalamnya terdapat 30 paket kecil sabu-sabu.
Kemudian ada alat hisap sabu (bong) di kantong celana kanan. Kepada petugas FAM alias B mengaku memperoleh sabu itu dari R, warga Desa Parsalakan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. (Id45)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda