Dianggap Salahi Wewenang, Hakim: Hapus Nama Trump dari Kennedy Center

WASHINGTON (Waspada.id): Hakim federal di Washington DC memutuskan, nama Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump harus dihapus dari pusat seni pertunjukan ikonik, John F Kennedy Center for the Performing Arts.
Putusan yang diketok pada Jumat (29/5/2026) ini sekaligus membatalkan rencana penutupan total gedung tersebut selama masa renovasi besar-besaran.
Hakim Christopher Cooper menyatakan, dewan pengurus Kennedy Center telah melampaui wewenang mereka karena tidak memiliki hak hukum untuk mengubah nama lembaga tersebut.
Pihak pengadilan memberikan tenggat waktu selama dua minggu bagi pengelola untuk mencopot nama Trump dari area gedung maupun situs resmi lembaga.
“Kongres yang memberikan nama kepada Kennedy Center, dan hanya Kongres yang memiliki hak untuk mengubahnya,” tegas Hakim Cooper dalam berkas putusannya, dikutip dari The Wall Street Journal, Jumat.
Trump berupaya alihkan pengelolaan ke Kongres
Beberapa jam setelah putusan hakim, Trump mengatakan akan berupaya menyerahkan pengelolaan pusat tersebut kepada Kongres.
Pengumuman itu merupakan perubahan haluan yang tiba-tiba bagi presiden, yang menunjukkan minat kuat pada lembaga tersebut sejak awal masa jabatan keduanya.
Selama waktu itu, Kennedy Center telah mengalami perubahan kepemimpinan dan program, serta akan ditutup sementara untuk memungkinkan renovasi besar-besaran.
Nama Trump turut ditambahkan di serambi depan gedung, di atas nama Kennedy.
Dalam sebuah unggahan, Trump mengaku telah meminta Departemen Perdagangan untuk membuat semua pengaturan yang diperlukan dengan Kongres. Ini dilakukan untuk memungkinkan transfer penuh dan lengkap dari lembaga tersebut, serta memberi mereka tanggung jawab atas operasi, pemeliharaan, dan manajemen.
Juru Bicara Departemen Perdagangan Ben Kass mengatakan, Kennedy Center akan bekerja sama dengan Kongres mengenai langkah-langkah selanjutnya yang diperlukan untuk mengatasi masalah keuangan dan struktural yang signifikan.
Alasan penambahan nama Trump Lihat Foto Sebelumnya, Gedung Putih mengatakan, penambahan nama itu dilakukan karena Trump berperan dalam menyelamatkan Kennedy Center.
Peran yang dimaksud adalah memperkuat keuangannya, memodernisasi gedung, dan mengakhiri program-program yang memecah belah. "Sebagai hasilnya, Dewan Kennedy Center dengan suara bulat memutuskan untuk mengganti namanya menjadi Trump-Kennedy Center," kata Juru Bicara Gedung Putih, Liz Huston.
"Sebuah langkah bersejarah yang menandai era baru kesuksesan, prestise, dan kemegahan yang dipulihkan untuk salah satu lembaga budaya paling ikonik di AS," sambungnya.
Nama Trump ditambahkan ke bagian luar gedung akhir tahun lalu. Logo laman resmi pusat tersebut sekarang bertuliskan "The Trump Kennedy Center".
Perubahan nama tersebut menuai kritik keras, terutama di Washington DC, tempat pusat tersebut telah menjadi landmark ikonik sejak dibangun dan dinamai Kennedy. Sebagai informasi, pusat seni pertunjukan dibangun pada 1950-an. Namun, setelah pembunuhan Kennedy pada 1963, Kongres memutuskan untuk menggunakan nama itu.(cnni)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda