Breaking News
Memuat breaking news...

Diberhentikan Sepihak Dari Jabatan di Dinas Perindag ESDM Sumut, Heny Tempuh Jalur Hukum

Redaksi
Redaksi
Kamis, 1 Oktober 2026 - 5.32 PM WIB
Diberhentikan Sepihak Dari Jabatan di Dinas Perindag ESDM Sumut, Heny Tempuh Jalur Hukum
Heny Liya Hasibuan, SPt, MM (kanan) bersama kuasa hukumnya, Antony Sinaga, SH, MHum. Waspada.id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

​MEDAN (Waspada.id): Merasa diberhentikan secara sepihak dari jabatannya sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provsu, Heny Liya Hasibuan, SPt, MM, menempuh jalur hukum.

​Heny resmi melayangkan surat Banding Administratif kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution terkait Keputusan Kadis Perindag ESDM Sumut Nomor 800/1868/DPPESDM/SET/IX/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan.

​Kuasa Hukum Heny, Antony Sinaga, SH, MHum, mengungkapkan bahwa penerbitan SK pembebasan sementara tersebut sarat dengan cacat hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta pelanggaran prosedur administrasi pengawasan aparatur.

​"Klien kami diangkat dalam jabatan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sumut Nomor 800.1.3.3/771/2026. Maka, tindakan Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut yang mencopot klien kami secara sepihak jelas melampaui kewenangan (abuse of power)," tegas Antony di Medan, Kamis (1/10/2026).

​Pelanggaran Prosedur dan SOP

​Antony membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses pemeriksaan hingga keluarnya keputusan tersebut:

​Tim Pemeriksa Tidak Sah: Surat Perintah Pemeriksaan yang dikeluarkan Kadis Perindag ESDM melibat pihak yang bukan atasan langsung Heny, sehingga menyimpang dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

​Surat Inspektorat Cacat Formil: Ketua Tim Pemeriksa Inspektorat Sumut menyurati Kadis Perindag ESDM secara langsung. Padahal, sesuai Pergubsu No. 27 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas dan SOP Inspektorat, korespondensi eksternal wajib ditandatangani oleh Inspektur Provinsi atau Sekda atas nama Gubernur.

​Tanpa Kejelasan Pelanggaran: SK Pembebasan Sementara tidak mencantumkan substansi kesalahan atau pelanggaran disiplin yang dituduhkan kepada Heny, yang bertentangan dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

​Hak Pendampingan Hukum Diabaikan: Selama menjalani pemeriksaan di Inspektorat, Heny tidak didampingi oleh penasihat hukum. Padahal, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 ayat (3) PP No. 94/2021 menegaskan bahwa PNS yang diperiksa berhak mendapatkan pendampingan hukum.

​Selain itu, posisi Kasubag Umum dan Kepegawaian kini telah diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Taufik Affandi Siregar, yang merupakan ajudan dari Kadis Perindag ESDM Sumut. Hal ini mengakibatkan Heny tidak lagi diberikan tugas dan tanggung jawab pekerjaan.

​Atas dasar itu, Antony mendesak Gubernur Sumut untuk segera turun tangan membatalkan SK Pembebasan Sementara tersebut dan memulihkan hak serta jabatan Heny Liya Hasibuan.

​"Kami meminta Saudara Gubernur Sumut mengambil perhatian serius atas tindakan sewenang-wenang ini dan memberikan keputusan yang adil," ujarnya.

​Edukasi Hak PNS saat Pemeriksaan

​Menutup keterangannya, Antony mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memahami hak-haknya ketika menjalani pemeriksaan di Inspektorat.

​"Banyak PNS tidak tahu bahwa mereka berhak didampingi advokat saat diperiksa Inspektorat. Jika Inspektorat menolak kehadiran pendamping hukum, itu pelanggaran prosedur. ASN berhak menolak diperiksa dan dapat mencatatkan keberatan di BAP untuk dijadikan bukti pembatalan SK di KASN maupun Ombudsman," pungkas Antony.

Bagi rekan-rekan PNS yang sedang diperiksa oleh Inspektorat, dapat menghubungi Kantor Hukum Antony Sinaga, S.H., M.Hum. yang berkedudukan di Gedung Putih, Jl. Cempaka I No. 20 / Jl. Teratai No. 1, Kompleks Pemda Tingkat I, Kel. Sempakata, Tanjung Sari, Medan. No. HP: 081260295667.(id96)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement