Diduga Bayar Upah di Bawah UMSK, PT MIAP Dilaporkan ke Disnaker SumutDiduga Bayar Upah di Bawah UMSK, PT MIAP Dilaporkan ke Disnaker Sumut

MEDAN (Waspada.id): PT MIAP, perusahaan pengelola pabrik pemecah batu (stone crusher) di Desa Tanjung Merahe, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, dilaporkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) hingga periode Februari 2026.
Laporan pengaduan diajukan tim kuasa hukum para eks pekerja yang terdiri dari Selatieli Zendrato SH MH, Yosafati Waruwu SH dan Ya’atulo Waruwu SH. Mereka mewakili enam eks pekerja, yakni Ewin, Bagus Suriono, Rahmat Sentosa, M. Riski Perdianta, Dedi Syahputra, dan Doni Siswanto.
Kepada wartawan, Selasa (11/8), Ketua Tim kuasa hukum Selatieli Zendrato mengatakan bahwa berdasarkan informasi, pihak UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut telah melakukan pendalaman dan pengumpulan keterangan serta menindaklanjuti laporan tersebut.
Hal itu tertuang dalam surat panggilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Nomor 500.15.20.1/163/UPTD.I/DISNAKER/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemanggilan dilakukan berdasarkan surat dari Kantor Hukum Selatieli Zendrato, S.H., M.H. & Rekan tertanggal 7 Agustus 2026 perihal laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan terkait pembayaran upah di bawah UMSK.
UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I meminta pihak PT MIAP hadir untuk memberikan keterangan pada Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 11.00 WIB di Kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I, Jalan William Iskandar Nomor 331, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Pihak perusahaan diminta bertemu dengan Pengawas Ketenagakerjaan, Erwin Syahputra Nasution, ST dan Anton Fahrizal, ST. Dalam surat tersebut, pihak perusahaan juga diminta membawa daftar upah pekerja, daftar BPJS, PKWT, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pemeriksaan.
Selatieli Zendrato, mengapresiasi langkah UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I yang telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengapresiasi respons dari UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut yang telah menindaklanjuti laporan kami dengan melakukan pendalaman dan pemanggilan terhadap pihak perusahaan,” kata Selatieli.
Menurutnya, pemanggilan tersebut menunjukkan bahwa laporan yang disampaikan para eks pekerja telah ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan ketenagakerjaan.
“Kami berharap proses pemeriksaan ini dilakukan secara objektif, transparan dan profesional. Kami menyerahkan proses pemeriksaan kepada pengawas ketenagakerjaan untuk mendalami seluruh dokumen maupun keterangan para pihak,” ujarnya.
Selatieli mengatakan, pihaknya sejak awal telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme bipartit.
“Kami telah menempuh upaya penyelesaian secara baik-baik melalui mekanisme bipartit. Bahkan, kami sudah menyampaikan somasi kepada pihak perusahaan pada 18 Juni 2026. Namun sampai saat ini tidak ada kepastian mengenai pertemuan untuk menyelesaikan persoalan hak-hak para eks pekerja,” katanya.
Menurut dia, langkah pelaporan ke Disnaker Sumut ditempuh setelah upaya musyawarah dengan pihak perusahaan tidak memperoleh kepastian penyelesaian.
“Karena upaya musyawarah tidak mendapatkan kepastian, maka kami mengambil langkah dengan melaporkan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan ini kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Disnaker Sumut,” ujar Selatieli.
Ia menegaskan, persoalan yang diperjuangkan pihaknya adalah pemenuhan hak para eks pekerja, khususnya terkait pembayaran upah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Yang kami perjuangkan adalah hak para eks pekerja. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya kekurangan pembayaran upah, kami meminta agar perusahaan memenuhi dan membayarkan seluruh hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum juga meminta UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I melakukan pemeriksaan atau inspeksi secara menyeluruh terhadap PT MIAP serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selatieli berharap proses pemeriksaan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi para eks pekerja.
“Kami menghormati proses pemeriksaan yang nantinya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan. Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi para eks pekerja,” pungkasnya. (Fes)





















Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda