Diduga Dihina Di Medsos, Pemilik Akun Facebook Dilapor Ke PolisiDiduga Dihina Di Medsos, Pemilik Akun Facebook Dilapor Ke Polisi

MEDAN (Waspada.id) – Pimpinan Umum Media Polmas Group, Kadirun Padang SH, menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga dilakukan melalui media sosial (medsos)
Kadirun melaporkan pemilik akun Facebook bernama A II ke Polres Dairi. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/99/III/2026/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 7 Maret 2026.
Menurut Kadirun, akun tersebut diduga berulang kali mengunggah konten video yang menampilkan foto dan menyebut namanya secara langsung dengan sebutan yang dinilai menghina, termasuk “Tiris Tongkarang” dan “Pengkhianat Suku Pakpak”.
“Perbuatan itu dilakukan berulang-ulang dalam bentuk video. Foto saya ditampilkan dan saya disebut pengkhianat Pakpak. Saya merasa sangat dihina dan direndahkan,” ujar Kadirun, di Medan, Rabu (26/8).
Ia menyebut, peristiwa yang dipersoalkan bermula pada 14 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kuta Tengah, Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi.
Dalam konten yang dilaporkannya, Kadirun mengaku juga dituduh bukan bagian dari Marga Padang serta dituding menggunakan nama media untuk menakut-nakuti masyarakat Suku Pakpak.
Kadirun mengatakan, pihak yang dilaporkan diketahui bernama AP dan merupakan mitra kerjanya dalam organisasi Media Polmas serta organisasi Marga Padang.
“Saya melaporkan AP, pemilik akun A II, ke Polres Dairi agar perkara ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial,” tegasnya.
Menurut dia, sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan barang bukti berupa video serta tangkapan layar unggahan media sosial telah diserahkan kepada penyidik.
Kadirun berharap Polres Dairi dapat segera menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk itu saya meminta Polres Dairi sesegera mungkin menuntaskan kasus ini dari tahap penyelidikan ke penyidikan sesuai ketentuan undang-undang agar tidak mengambang,” pungkasnya.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut perkara itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hingga berita ini disusun, perkara tersebut masih dalam proses penanganan oleh Polres Dairi.
Pihak kepolisian belum memberikan keterangan terkait perkembangan maupun kesimpulan atas laporan tersebut. Hingga ini pihak terlapor juga belum memberikan keterangan terkait laporan tersebut. (id143)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda