Diduga Edarkan Sabu, Pemuda 22 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Tapteng

TAPTENG (Waspada.id): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pemuda berinisial DB, 22, yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Raya Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah.
DB yang diketahui bekerja sebagai karyawan swasta diamankan petugas di kawasan jalan umum sekitar Bandara Pinangsori, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tapteng, AKP J. Munthe, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Ipda Kasmin Nadeak, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kemudian mengamankan seorang pria,” ujar J. Munthe.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek LVL warna hitam. Di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi kristal yang diduga sabu serta satu pipet kecil yang juga berisi diduga sabu.
Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 0,39 gram.
Kepada petugas, DB mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H. Polisi menyebut H masih dalam pencarian dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selanjutnya, DB beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, DB diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(id31)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda