Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp68 Juta, Pemuda Pidie Jaya Diamankan Polisi

Redaksi
Redaksi
Senin, 24 Agustus 2026 - 11.14 AM WIB
Diduga Gelapkan Uang Penjualan Rp68 Juta, Pemuda Pidie Jaya Diamankan Polisi
IR, 22, warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, diamankan di Polresta Banda Aceh terkait dugaan penggelapan uang hasil transaksi penjualan kartu telepon senilai Rp68,6 juta.Waspada.id/Polresta Banda Aceh
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

BANDA ACEH (Waspada.id): Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pemuda berinisial IR, 22, warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan kartu telepon.

Akibat perbuatan tersebut, korban Muhammad Rizal, 34, warga Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp68,6 juta.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, terduga pelaku diserahkan korban kepada petugas setelah diduga menggelapkan uang hasil transaksi di kios milik korban.

“Pada Sabtu, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, piket Reskrim menerima penyerahan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan oleh korban,” ujar Dizha, Minggu (23/8/2026).

Kasus tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/632/VIII/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 22 Agustus 2026.

Dizha menjelaskan, dugaan penggelapan itu terjadi di sebuah kios penjualan kartu telepon di Desa Lampaseh Kota, Kecamatan Kuta Raja, Banda Aceh.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melakukan pemeriksaan terhadap hasil penjualan kios untuk periode Januari hingga Juli 2026.

“Awalnya, pada 30 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban selaku pemilik kios melakukan pengecekan terhadap hasil penjualan selama periode Januari hingga Juli 2026,” katanya.

Dari pengecekan itu, korban menemukan adanya sejumlah uang hasil transaksi yang ternyata masuk ke akun dompet digital Dana milik IR.

Uang tersebut diduga berasal dari transaksi pelanggan yang seharusnya masuk ke akun milik korban.

Korban kemudian mengonfirmasi temuan tersebut kepada IR. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui uang yang masuk ke akun Dana miliknya berasal dari transaksi penjualan milik korban.

Akibat dugaan penggelapan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp68,6 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi turut mengamankan tiga unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni Oppo A78 warna hitam, Infinix Zero warna gold, dan iPhone 14 Plus warna biru toska.

“Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Dizha.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh masih mendalami perkara tersebut. IR disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Hulwa)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement