Breaking News
Memuat breaking news...

Diduga Korupsi APBG Rp109 Juta, Eks Keuchik Pante Perak  Abdya Jadi Tersangka

Redaksi
Redaksi
Kamis, 15 Oktober 2026 - 4.13 PM WIB
Diduga Korupsi APBG Rp109 Juta, Eks Keuchik Pante Perak  Abdya Jadi Tersangka
Kajari Abdya Kardono SH MH, saat konferensi pers penetapan mantan Keuchik Gampong Pante Perak, sebagai tersangka dugaan korupsi APBG 2024, yang merugikan keuangan negara sekitar Rp109,19 juta, Kamis (15/10).Waspada.id/Syafrizal
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BLANGPIDIE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan mantan Keuchik Gampong Pante Perak, Kecamatan Susoh, berinisial M, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun Anggaran 2024. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp109.192.089,68.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Abdya, Kardono SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (15/10). Berdasarkan hasil penyidikan dan audit Inspektorat Abdya, terdapat sejumlah kegiatan yang diduga tidak direalisasikan, tetapi anggarannya telah digunakan.

Kardono menjelaskan, dugaan penyimpangan itu antara lain, berkaitan dengan pengadaan sepeda motor jenis Yamaha N-Max, untuk kendaraan dinas, serta pembangunan gapura gampong. Kedua kegiatan tersebut diduga fiktif. “Dana dari kegiatan yang tidak direalisasikan tersebut, seluruhnya dikuasai tersangka dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kardono.

Sebelum perkara ditingkatkan ke ranah pidana, upaya penyelesaian secara administratif telah dilakukan. Camat Susoh sebelumnya melayangkan teguran kepada M, terkait penyelesaian kegiatan yang belum direalisasikan.

M kemudian menandatangani surat pernyataan penyelesaian kegiatan bersama Ketua Tuha Peut, dengan disaksikan Camat Susoh. Dalam surat tersebut, M berjanji menuntaskan seluruh kegiatan paling lambat 10 Juli 2025.

Namun, hingga akhir 2025, kegiatan yang dipersoalkan itu belum juga diselesaikan. Upaya pengembalian kerugian negara, berdasarkan rekomendasi Inspektorat dengan tenggat waktu 60 hari, juga disebut tidak dipenuhi.

Menurut Kardono, penyidik telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tersebut, melalui mekanisme administratif.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan unsur kesalahan, yang dinilai cukup untuk membawa perkara itu ke ranah pidana. “Karena terdapat kerugian keuangan negara, indikasi niat jahat, serta unsur perbuatan melawan hukum, penyidik menetapkan M sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, M disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.

Sementara itu, dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Penetapan tersangka tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum, atas dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan gampong.

Pengungkapan perkara ini sekaligus menempatkan pertanggungjawaban penggunaan dana desa, sebagai persoalan yang harus ditangani secara serius, terutama ketika anggaran publik, diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya.(id82)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement