Diduga Peras Kades di Samosir, 4 Oknum Wartawan Asal Siantar Diamankan

SAMOSIR (Waspada.id): Empat orang yang mengaku sebagai wartawan asal Pematangsiantar - Simalungun diamankan masyarakat di Desa Martoba, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Rabu (16/9).
Keempatnya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keempat oknum tersebut diamankan warga setelah diduga meminta sejumlah uang kepada pihak desa. Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp600 ribu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keempatnya diduga telah mendatangi sejumlah desa dan meminta uang. Oknum mengaku wartawan tersebut mengaku meminta uang ke beberapa kantor desa, diantaranya Desa Garoga dengan nominal sekitar Rp1 juta, Desa Parsaoran Tomok sekitar Rp1 juta, serta Desa Unjur sekitar Rp600 ribu.
Keempat orang tersebut masing-masing berinisial AP, 53, warga Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kab. Simalungun; PMS, 50, warga Batu Sebelas, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun; ZK, 52, warga Sumber Jaya, Kec. Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar; dan AA, 43, warga Baru Sebelas, Kec. Sidamanik, Kab. Simalungun.
Keempatnya disebut mengaku berprofesi sebagai wartawan saat mendatangi sejumlah desa.
Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Antonius Hutahean mengatakan, pihaknya masih mendalami perkara tersebut.
“Untuk kasus ini masih kami dalami. Sejauh ini Polres Samosir telah melakukan pemeriksaan tahap awal dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan,” kata Antonius.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui rangkaian kejadian, pihak-pihak yang diduga menjadi korban, serta status dan peran masing-masing dari keempat orang tersebut.
Kapolres Samosir mengimbau masyarakat agar tidak mudah memberikan uang kepada pihak yang mengaku sebagai wartawan dengan alasan tertentu.
Rina menyebut, jika menemukan dugaan pemerasan atau intimidasi, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila masyarakat menemukan adanya dugaan tindak pidana, silakan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Kami akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Rina.
Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Polres Samosir.
Sementara Ketua PWI Samosir, Tumpal Sijabat menegaskan bahwa empat orang yang diamankan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Samosir tersebut bukan merupakan wartawan Samosir dan bukan tergabung dalam PWI Samosir.
“Kami menegaskan bahwa mereka bukan wartawan Samosir dan bukan bagian dari PWI Samosir. Namun demikian, kami tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polres Samosir,” ujar Ketua PWI Samosir.(id53)














Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda