Breaking News
Memuat breaking news...
Advertisement

Diduga Sarat Kepentingan, SK PB Napi Narkotika Tertahan di Ditjenpas

Redaksi
Redaksi
Selasa, 3 November 2026 - 5.19 PM WIB
Diduga Sarat Kepentingan, SK PB Napi Narkotika Tertahan di Ditjenpas
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

LHOKSEUMAWE (Waspada.id): Diduga sarat kepentingan pejabat pusat, kini SK Pembebasan Bersyarat (PB) narapidana kasus narkotika di seluruh Indonesia masih tertahan di Ditjenpas karena adanya perubahan kebijakan yang terindikasi melanggar aturan.

Hal itu diungkapkan Pengamat Lapas Aceh, Sayed Azhar, Selasa (3/11), terkait nasib ribuan SK PB narapidana kasus narkotika yang menggantung di Ditjenpas.

Sayed mengatakan, sampai saat ini belum ada satu pun SK PB narapidana narkotika yang turun karena masih tertahan di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Akibat kebijakan yang dirasa zalim itu, pembebasan para narapidana menjadi tertunda.

Sayed menjelaskan, kondisi ini terjadi lantaran adanya instruksi lisan Dirjenpas bahwa usulan SK PB untuk kasus narkotika dengan hukuman 5–20 tahun baru bisa diturunkan setelah masa hukuman tersisa dua tahun.

Diduga Sarat Kepentingan, SK PB Napi Narkotika Tertahan di Ditjenpas

Sejak pindah ke gedung lapas baru di Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Selasa (3/11), kini gedung Lapas Kelas II A Lhokseumawe yang lama di Kecamatan Banda Sakti kosong dan terbengkalai. (Waspada.id/Zainuddin Abdullah)

Instruksi ini disampaikan kepada setiap operator di masing-masing lapas secara lisan, bukan secara tertulis melalui surat edaran ataupun peraturan menteri.

Sayed menilai kebijakan tersebut justru bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan aturan pelaksananya, Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

Sejak berlakunya aturan baru itu, persyaratan Justice Collaborator (JC) dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Padahal, narapidana narkotika dengan hukuman di atas lima tahun memiliki hak yang setara untuk mengajukan PB tanpa perlu surat keterangan bekerja sama dengan penegak hukum.

Sayed menegaskan kebijakan ini lebih zalim dibandingkan PP Nomor 99 dan mengangkangi peraturan yang sudah ditetapkan.

“Ironisnya lagi, SK PB narapidana koruptor sangat mudah diturunkan. Diduga, kebijakan yang dijalankan itu menghambat turunnya SK PB karena adanya kepentingan oknum-oknum pejabat di Ditjenpas Jakarta,” terang Sayed.

Bahkan, imbas kebijakan itu, kini sebagian besar keluarga narapidana berupaya mempertanyakan langsung ke Ditjenpas. Namun, sayangnya, mereka hanya mendapatkan jawaban bahwa pengajuan sedang dalam proses, sedang diverifikasi, ataupun terjadi database error.

Dampak buruk lainnya, saat ini banyak narapidana yang mengajukan PB sudah terlambat bebas. Ada yang terlambat lima bulan, enam bulan, hingga setahun. Bahkan, ada pula yang sudah dua tahun menunggu, tetapi SK PB tak kunjung turun.

Termasuk yang lebih parah, ada narapidana yang akan bebas murni dalam dua minggu ini, tetapi SK PB-nya belum turun hingga sekarang. (id72)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement