Diduga Terima Rp3,5 Miliar Korupsi DJKA, Akbar Himawan Buchari Malah Digadang-gadang Jadi MenporaDiduga Terima Rp3,5 Miliar Korupsi DJKA, Akbar Himawan Buchari Malah Digadang-gadang Jadi Menpora

MEDAN (Waspada.id): Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/6/2026), mengungkap dugaan baru terkait aliran uang Rp3,5 miliar dalam perkara korupsi proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan.
Dalam pertimbangan putusan terhadap dua terdakwa, hakim menyebut uang senilai Rp3,5 miliar itu kemungkinan besar diterima Akbar Himawan Buchari, yang baru saja menyerahkan jabatannya sebagai Ketua Umum HIPMI Pusat kepada Ade Jona Prasetyo.
Temuan tersebut dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi penyidik KPK untuk mengembangkan perkara. Pernyataan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu saat membacakan pertimbangan putusan terhadap Muhlis Hanggani Capah dan Eddy Kurniawan Winarto. Pengamat dan penggiat anti korupsi di Sumut mendukung pernyataan yang disampaikan Hakim Khamozaro.
Pengamat anggaran dan kebijakan publik, Elfenda Ananda, mengungkapkan itu kepada Waspada.id, Sabtu (27/6/2026). Ia menegaskan KPK harus mendalami apa yang menjadi dugaan hakim atas kasus tersebut.
Pendiri perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini pun berharap KPK tidak boleh berhenti hanya pada terdakwa yang sudah diputus dalam kasus DJKA. "Apa yang sudah disampaikan hakim dalam putusan yang menyebut adanya kemungkinan Akbar Himawan Buchari menerima Rp3,5 miliar harus diusut tuntas," tegas Elfenda.
Diketahui, Akbar Himawan Buchari yang diduga korupsi DJKA tersebut digadang-gadang sebagai calon kuat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) menggantikan posisi Erick Thohir. Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Langsa mendukung mantan Ketua Umum BPP HIPMI, Akbar Himawan Buchari, sebagai Menpora pada Kabinet Merah Putih, Prabowo-Gibran. "Akbar Himawan memiliki kapasitas, pengalaman organisasi, serta rekam jejak yang mumpuni di bidang kepemudaan dan olahraga," sebut Ketua Umum BPC HIPMI Kota Langsa, M Indra Ibrahim kepada wartawan, Senin (15/9/2026).
Menanggapi itu, Elfenda Ananda, menyebut untuk menjadi menteri di republik ini tidak cukup hanya karena memiliki kapasitas, pengalaman organisasi, serta rekam jejak yang mumpuni dibidang kepemudaan dan olahraga dan juga pengalaman dibidang politik seperti yang disebut Ketua Umum BPC HIPMI Kota Langsa, M Indra Ibrahim.
"Tetapi lebih jauh menteri harus berintegritas, tidak punya masalah atau muncul dalam persidangan korupsi diduga menerima uang sebesar Rp3,5 miliar dalam kasus DJKA," ucapnya.
Kalau memang Presiden Prabowo komitmen dalam hal pemberantasan korupsi tentunya tidak memilih menteri yang punya track record jadi perbincangan dalam sidang kasus korupsi. "Tentu ini akan menghambat kerja-kerja presiden ke depan kalau menterinya bertentangan dengan semangat yang diusung," tandasnya.(id96)



























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda