Diduga Terkait Muktamar NU, KPK Sita Uang Rp250 Juta dari PCNU Nias


NIAS (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp250 juta dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Penyitaan bukti ini dilakukan usai pihak PCNU Nias menyerahkan uang tersebut secara sukarela.
Barang bukti tersebut diduga kuat berkaitan dengan politik uang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengembalian uang tersebut langsung diproses dan disita oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Ini adalah inisiatif dari pihak terkait yang menyerahkan sejumlah Rp250 juta itu kepada KPK dan kemudian dilakukan penyitaan,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/10/2026).
Terkait kasus suap Kementerian ATR/BPN
Budi menjelaskan, penyidik KPK saat ini tengah menganalisis aliran dana Rp 250 juta tersebut untuk mendalami keterkaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penyidik akan memilah apakah alokasi uang tersebut berasal dari tindak pidana korupsi yang tengah diusut. Jika terbukti ada benang merahnya, uang tunai tersebut akan ditetapkan secara permanen sebagai barang bukti perkara.
"Dari pengembalian uang itu, tentu nanti penyidik akan melakukan analisis lebih lanjut mengenai bagaimana keterkaitan dengan perkara," jelas dia.
"Akan tetapi, jika memang dalam proses analisis yang dilakukan oleh penyidik nantinya ditemukan ini tidak terkait dengan perkara, maka penyidik juga dapat melakukan pengembalian kepada yang bersangkutan," sambungnya.
Berawal dari OTT kasus HGB Summarecon
Penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut membongkar dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.
Penggeledahan di sejumlah daerah KPK juga telah melakukan rangkaian penggeledahan di pelbagai wilayah sejak pertengahan September 2026. Penyidik telah menggeledah ruangan sejumlah Dirjen di Kantor Pusat Kementerian ATR/BPN Jakarta, kantor PT Summarecon Agung di Jakarta dan Kabupaten Bogor, hingga rumah kediaman tersangka Lampri di Bekasi dan Nganjuk.
Penggeledahan juga meluas ke Jawa Timur, meliputi Kantor Pertanahan Kota Mojokerto dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat pada akhir September lalu.
Penyidik KPK masih terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana suap yang diduga menyebar ke sejumlah pihak.
Sumber Kompas.com
Berita Terkait






































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda