Difasilitasi Komisi IV DPRK: Pelaksana Akomodir Permintaan Sekolah dan Komite MIN 5 Aceh Tamiang


ACEH TAMIANG (Waspada.id): Meskipun sebelumnya sempat menuai persoalan dalam pelaksanaan rehab-rekon MIN 5 Aceh Tamiang, dari hasil mediasi yang dijembatani Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, akhirnya pihak pelaksana mengakomodasi permintaan pihak sekolah dan komite.
Mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRK Aceh Tamiang pada Kamis (3/8/2026) dengan meninjau langsung lokasi MIN 5 Aceh Tamiang yang berada di Kampung Teulaga Meuku Sa, Kecamatan Bendahara, untuk melihat secara detail lokasi pekerjaan di MIN 5 Aceh Tamiang terhadap permintaan pihak sekolah bersama komite madrasah.
Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV, Syarifuddin, didampingi Wakil Ketua Muhammad Yunus, S.Pd., anggota komisi Hajarul Aswat dan Sadikin. Turut hadir langsung perwakilan PT WIKA, Kepala MIN 5 Aceh Tamiang, Ketua Komite Madrasah, serta Kepala Kemukiman Teulaga Meuku.
Adapun yang diakomodasi oleh PT WIKA dari hasil pertemuan tersebut dan telah disepakati bersama serta tertuang dalam poin berita acara, yaitu peninggian lantai 30 cm, pembuatan kolom praktis dinding belakang bagian tengah, bagian atap tetap menggunakan kayu dan yang rusak diganti, serta keramik dinding depan dipasang kembali.
Dalam berita acara tertanggal 3 September 2026 tersebut ditandatangani oleh para pihak, yakni dari PT WIKA, Romi, Joko Rifai, Kepala MIN 5 Aceh Tamiang, Musalamina, Ketua Komite Madrasah, Adi Syahputra, dan Ketua Komisi IV Aceh Tamiang, Syarifuddin.
Ketua Komite MIN 5 Aceh Tamiang, Adi Syahputra, dalam pertemuan tersebut berharap poin-poin yang telah disepakati bisa terlaksana dengan baik sesuai harapan bersama.
“Pekerjaan rehab-rekon MIN 5 Aceh Tamiang kini dilanjutkan. Alhamdulillah, permintaan kita sudah diakomodasi oleh PT WIKA,” sebutnya.
Namun, sebelumnya timbul sedikit persoalan yang tidak terlepas dari miskomunikasi saja, karena dari pihak sekolah tidak diberikan apa pun terkait program rehab-rekon di MIN 5 Aceh Tamiang, seperti perencanaan atau gambar terhadap poin-poin yang akan dikerjakan, termasuk informasi biaya yang dikucurkan pemerintah.
“Kita bersyukur dengan adanya fasilitasi Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, kini sudah ada kejelasan dan apa yang kami inginkan telah diakomodasi, meskipun tidak semua poin dari permintaan. Termasuk anggarannya sudah kita ketahui, yakni sebesar Rp300 juta,” ucap Adi Syahputra sembari mengemukakan, semoga pelaksanaan rehab-rekon bisa rampung sesuai masa kontrak kerja sampai November 2026 serta para peserta didik bisa mengikuti kembali proses belajar mengajar dengan nyaman di ruang kelas.

Ketua Komisi IV DPRK Aceh Tamiang, Syarifuddin, dalam kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT WIKA yang telah menyahuti keinginan pihak sekolah dan komite sekolah.
“Persoalan untuk pekerjaan rehab-rekon MIN 5 Aceh Tamiang sudah selesai dan para pihak menyepakati proses rehabnya dilanjutkan,” ucap Ketua Komisi IV.
Komisi IV Aceh Tamiang berharap kepada PT WIKA dan pihak sekolah bersama komite untuk terus menjalin komunikasi yang baik dalam program rehab-rekon MIN 5 Aceh Tamiang.
“Kita sama-sama memikirkan jangan sampai anak-anak yang belajar di sekolah ini terlalu lama menumpang di tempat lain untuk proses belajar mengajar. Mereka harus secepatnya belajar di ruang kelas yang nyaman seperti sebelumnya,” tambah Syarifuddin yang akrab disapa Lembit.
Sementara itu, perwakilan PT WIKA, Romi, dalam pertemuan tersebut menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah dan komite, Kepala Kemukiman, serta Komisi IV DPRK Aceh Tamiang. Melalui musyawarah yang dilaksanakan ini, dapat diambil kesepakatan yang secara bersama-sama disepakati untuk pelaksanaan kegiatan rehab-rekon di MIN 5 Aceh Tamiang.
“Anggarannya terbatas sehingga tidak semua poin keinginan pihak sekolah bisa diakomodasi, terutama untuk meninggikan bata dinding,” sebutnya sembari mengatakan, syukur kini sudah ada titik temu dan pekerjaan segera dilaksanakan sehingga bisa selesai tepat waktu sesuai dengan kontrak kerja dari Kementerian PU.
Diketahui sebelumnya, Komisi IV DPRK Aceh Tamiang melakukan peninjauan lapangan terhadap pembangunan rehab-rekon pascabencana banjir yang dilaksanakan di MIN 5 Aceh Tamiang yang berada di Kampung Teulaga Meuku Sa, Kecamatan Banda Mulia.
Peninjauan dilaksanakan menindaklanjuti laporan yang disampaikan kepada Komisi IV DPRK Aceh Tamiang melalui surat Nomor: B-200/Mi.01.11.03/PP.00.4/08/2026, perihal keberatan atas pelaksanaan pekerjaan rehab-rekon di MIN 5 Aceh Tamiang, tertanggal 24 Agustus 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala MIN 5 Aceh Tamiang, Musalamina, S.Ag., Ketua Komite Madrasah, Adi Syahputra, serta Kepala Mukim Kemukiman Teulaga Meuku, Buchari Muslim.
Dalam surat dimaksud, antara lain disebutkan pelaksanaan pekerjaan rehab-rekon di MIN 5 Aceh Tamiang tidak sesuai dengan kesepakatan awal (MC0). Maka, pihak sekolah menyampaikan keberatan atas pelaksanaan pekerjaan renovasi tersebut. Adapun poin-poin yang telah disepakati awal yaitu pondasi dinding yang retak dan patah, termasuk kolom praktis yang belum ada, peninggian dinding bata, peninggian lantai, dan keramik lantai. (id76)












Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda