Breaking News
Memuat breaking news...

Digerebek Polisi, 300 Karung Material Diduga Emas Diamankan di Pegasing

Redaksi
Redaksi
Minggu, 26 Juli 2026 - 1.09 PM WIB
Digerebek Polisi, 300 Karung Material Diduga Emas Diamankan di Pegasing
Polisi sita 300 karung berisi bebatuan yang diduga mengandung emas. (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

TAKENGON (Waspada.id): Komitmen Polres Aceh Tengah dalam memberantas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali dibuktikan.

Melalui operasi gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Samapta, aparat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Mas Arba, Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu (25/7/2026).

Operasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., mengatakan, operasi dipimpin langsung oleh dirinya bersama Kasat Samapta Iptu Misbah dengan melibatkan personel Satreskrim dan Sat Samapta Polres Aceh Tengah.

"Tim gabungan bersama Kepala Desa Arul Badak melakukan penyisiran ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas penambangan emas tanpa izin," ujar AKP Abdul Mufakhir.

Dalam penyisiran tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk dua lantai berukuran sekitar 3 x 6 meter yang diduga dijadikan pos aktivitas penambangan. Namun, saat diperiksa tidak ditemukan seorang pun pekerja maupun pelaku di lokasi.

Petugas juga menemukan sebuah lubang galian menyerupai sumur dengan diameter sekitar satu meter dan kedalaman diperkirakan mencapai delapan meter yang diduga digunakan sebagai lokasi penggalian material emas.

Di sekitar lokasi, tim mengamankan sekitar 300 karung berukuran 10 kilogram yang berisi campuran tanah dan batu yang diduga mengandung material emas hasil penggalian. Selain itu, sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas PETI turut diamankan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 300 karung material tanah bercampur batu, satu unit mesin blower beserta selang udara, satu unit gerobak dorong, satu unit kincir air pembangkit listrik, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu set perangkat listrik tenaga surya, satu set rangkaian kayu penarik tali dari dalam lubang galian, serta sejumlah kabel dan perlengkapan instalasi listrik.

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Aceh Tengah untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

AKP Abdul Mufakhir menegaskan pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan, data, serta alat bukti lainnya. Polisi juga akan memeriksa aparatur kampung dan saksi-saksi yang mengetahui aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

"Polres Aceh Tengah berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan tanpa izin. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan ilegal karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan menimbulkan kerusakan lingkungan," tegasnya.

Kegiatan penertiban berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.30 WIB dan berakhir dalam keadaan aman, tertib, serta kondusif. Polres Aceh Tengah memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tambang emas ilegal tersebut.(id.86)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement