Dihadirkan Sebagai Saksi Dugaan Suap, Wali Kota Tebingtinggi Benarkan Angkat Keponakan Jadi Plt Kabid KominfoDihadirkan Sebagai Saksi Dugaan Suap, Wali Kota Tebingtinggi Benarkan Angkat Keponakan Jadi Plt Kabid Kominfo

MEDAN (Waspada.id): Wali Kota Tebingtinggi, Irman Irdian Saragih, hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan suap proyek jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi yang menjerat terdakwa Nur Erdian dan Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/8).
Dalam sidang itu, ia mengakui telah mengangkat keponakannya, Nur Erdian, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi setelah dirinya dilantik sebagai wali kota pada 2026.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia membenarkan bahwa Nur Erdian merupakan keponakannya. Ia menjelaskan, sebelum menjabat sebagai Plt Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Nur Erdian berstatus sebagai Kasubbag Umum dan Kepegawaian di Pemerintah Kota Tebingtinggi.
"Sebelum di Kominfo, sebagai Kasubbag Bagian Umum. Kemudian Plt di Kabid Komunikasi. Ya, saat saya menjabat sebagai Wali Kota Tebing Tinggi," ujarnya menjawab pertanyaan JPU.
Menurutnya, pengangkatan Nur Erdian sebagai Plt dilakukan karena saat itu jabatan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik sedang kosong.
"Tidak ada permintaan, karena ada kekosongan jabatan di Kominfo jadi kita Plt-kan. Karena yang saya tahu dia punya kemampuan. Jadi dia punya dua jabatan, pada Bagian Umum dan Diskominfo," katanya.
Saat ditanya mengenai keabsahan Nur Erdian yang merangkap dua jabatan, ia menegaskan hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Masih dibenarkan sesuai dengan aturan yang berlaku, karena satu definitif dan satu lagi sebagai Plt," ujarnya.
Dalam perkara ini, Nur Erdian didakwa menerima uang terkait proyek jaringan internet di Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi, sedangkan Heny Afrianti didakwa sebagai pihak pemberi.
Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara di Kantor Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi pada 15 April 2026.
Dalam OTT tersebut, polisi mengamankan empat orang, yakni Kepala Dinas Kominfo, bendahara, Nur Erdian selaku Kabid, serta Heny Afrianti dari PT Whiz Digital Berjaya.
Perkara ini berkaitan dengan proyek penyediaan jaringan internet Dinas Kominfo Kota Tebingtinggi dengan pagu anggaran sebesar Rp840 juta untuk belanja kawat, faksimile, internet, dan televisi berlangganan, khususnya bandwidth domestik 800 Mbps.
Dalam dakwaan disebutkan penyedia jasa diduga diarahkan memberikan success fee sebesar 20 persen dari nilai proyek atau sekitar Rp175 juta. PT Whiz Digital Berjaya diduga telah menyerahkan uang sebesar Rp150 juta kepada Nur Erdian pada Desember 2025 yang diduga digunakan untuk operasional dan kepentingan pribadi.
Sementara sisa uang sebesar Rp25 juta diserahkan saat operasi tangkap tangan berlangsung. Saat Heny Afrianti menyerahkan kekurangan uang tersebut kepada Nur Erdian, keduanya langsung diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti.
Jaksa mendakwa Nur Erdian dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Heny Afrianti didakwa melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 huruf b KUHP. (Fes)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda