Dinas Kominfo Sumut Raih Predikat Informatif, Tertinggi Di Lingkungan OPD


MEDAN (Waspada.id): Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara meraih predikat Informatif dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik (KI) Sumut Award 2026. Capaian tersebut menempatkan Dinas Kominfo Sumut di peringkat teratas kategori organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Dinas Kominfo Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, penghargaan tersebut menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi pemerintahan.
Menurut Erwin, keterbukaan informasi tidak semata-mata bertujuan meraih penghargaan, tetapi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Capaian ini akan terus kami jaga. Namun, bukan hanya penghargaan yang kami upayakan. Kami ingin masyarakat mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat pembangunan yang dihasilkan,” ujar Erwin di Medan, Rabu (21/10/2026).
Untuk memperluas akses informasi, Dinas Kominfo Sumut terus mengembangkan situs layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui ppid.sumutprov.go.id. Layanan digital tersebut diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat dan transparan.
Selain melalui layanan daring, masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung di lobi Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.
Dinas Kominfo Sumut juga melakukan pemantauan berkala terhadap kepatuhan unit kerja dalam memenuhi standar keterbukaan informasi. Masukan dan pengaduan masyarakat turut menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Sumut Abdul Haris Nasution menjelaskan, penilaian KI Sumut Award 2026 dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi terhadap badan publik.
Menurut Haris, hasil penilaian dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya pergantian pejabat, lemahnya koordinasi, serta belum lengkapnya dokumen pendukung. Selain itu, ambang batas nilai untuk memperoleh predikat Informatif meningkat dari sebelumnya 80 menjadi 90.
Peningkatan standar tersebut menjadi tantangan bagi badan publik untuk memperkuat tata kelola dokumentasi, koordinasi, dan pelayanan informasi agar keterbukaan informasi dapat berjalan secara konsisten. (DISKOMINFO SUMUT)
Berita Terkait






































































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda