Dinas Kominfostan Tegaskan Pembayaran SPJ Rilis Pemberitaan Media Dilakukan Non-TunaiDinas Kominfostan Tegaskan Pembayaran SPJ Rilis Pemberitaan Media Dilakukan Non-Tunai

LUBUK PAKAM (Waspada.id): Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan) Deliserdang telah melakukan pembayaran pembiayaan rilis pemberitaan media berdasarkan surat pertanggungjawaban (SPJ) yang telah diverifikasi.
Dari total 40 media, rilis yang masuk dalam skema pembiayaan sebanyak 19 media telah diproses dan dananya ditransfer ke rekening masing-masing, sementara 21 lainnya masih dalam tahap verifikasi.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kominfostan Kabupaten Deliserdang, Sandra Dewi Situmorang, S.STP., M.Si, kepada Waspada.id, Sabtu (22/8/26).
Sandra membantah adanya informasi yang menyebut pembayaran SPJ rilis dilakukan tanpa proses verifikasi.
“Pembiayaan itu harus berdasarkan SPJ. Jadi yang kita cairkan adalah SPJ yang sudah terverifikasi,” paparnya.
Dijelaskan Sandra, mekanisme tersebut dilakukan secara bertahap. Setelah SPJ dinyatakan lengkap dan memenuhi proses verifikasi, pembayaran baru dapat dilakukan.
Ia menjelaskan, dari total 40 media, sebanyak 19 sudah diproses dan ditransfer. Sedangkan 21 media lainnya masih dalam proses verifikasi
“Kalau sudah begini ceritanya, memang harus kita tunggu dulu baru kita cairkan,” sebutnya.
Sandra juga mengatakan, seluruh pembayaran dilakukan dengan sistem non-tunai. Dana tidak diserahkan secara langsung kepada pejabat atau pihak tertentu, melainkan ditransfer ke rekening masing-masing.
“Pembiayaannya semuanya non-tunai dan masuk ke rekening masing-masing,” tegasnya.
Penerapan sistem pembayaran non-tunai tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Deliserdang meminimalkan potensi penyimpangan maupun penyalahgunaan anggaran.
Ia menambahkan, mekanisme tersebut sekaligus memastikan setiap pembayaran memiliki dasar administrasi yang jelas karena pencairan hanya dilakukan setelah dokumen pertanggungjawaban diverifikasi.
Sandra berharap, penjelasan tersebut dapat meluruskan informasi mengenai proses pembayaran pembiayaan media di lingkungan Pemkab Deliserdang.
Dengan mekanisme verifikasi SPJ dan pembayaran secara non-tunai, Pemkab Deliserdang memproses pencairan dilakukan secara bertahap, serta diarahkan untuk menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.(id.28/syahril)


























Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda