Dinas Perhubungan dan Polres Binjai Gelar Patroli Pengawasan dan Penertiban Angkutan JalanDinas Perhubungan dan Polres Binjai Gelar Patroli Pengawasan dan Penertiban Angkutan Jalan

BINJAI (Waspada.id): Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai bersinergi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Binjai menggelar giat patroli pengawasan, pengendalian, dan penertiban kendaraan bermotor.
Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan angkutan barang serta angkutan orang yang melintas di wilayah Kota Binjai. Operasi penertiban ini dijadwalkan berlangsung selama delapan hari, terhitung mulai tanggal 21 Juli hingga 28 Juli 2026.
Kepala Bidang Angkutan dan Prasarana Dishub Kota Binjai sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dolly Haryono Harahap, S.A.P., MPSSp., Sabtu (25/7/26) menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan keselamatan berlalu lintas.
Dasar Hukum Penindakan
Penindakan hukum yang dilakukan petugas di lapangan mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui giat patroli ini, para pemilik maupun pengemudi angkutan barang dan angkutan umum diimbau untuk senantiasa melengkapi dokumen perjalanan, memastikan kelaikan kendaraan, serta mematuhi aturan lalu lintas demi kebaikan dan keselamatan bersama di jalan raya.(id25)































Discussion
Bagikan pemikiran dan pendapat Anda