Breaking News
Memuat breaking news...

Dinas Perindag ESDM Temukan Dua Perusahaan Langgar Izin Genset

Redaksi
Redaksi
Kamis, 14 Mei 2026 - 4.59 PM WIB
Dinas Perindag ESDM Temukan Dua Perusahaan Langgar Izin Genset
Petugas dari Dinas Perindag ESDM Wilayah III, saat memeriksa Genset di PT. Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group). Waspada.Id/Ist
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

MEDAN (Waspada.Id): Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, menemukan dua perusahaan, terindikasi melakukan pelanggaran, tentang perizinan dan kelengkapan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD/Genset). Kedua perusahaan tersebut adalah PT. Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group), dan di PT Karya Bhakti Manunggal,

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut Dedi J.P. Harahap, berbicara kepada wartawan di Medan, Rabu (13/5).

Dia mengaku telah mendapat dari Tim Cabang Dinas (Cabdis) Wilayah III, yang ditugasinya untuk mengalukan pengawasan terhadap perizinan dan kelengkapan operasional PLTD sejumlah perusahaan. Hal ini dilakukan atas arahan Gubsu Bobby Nasution, guna memastikan seluruh pelaku usaha menaati ketentuan sektor ketenagalistrikan.

"Pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan Pemprov Sumut dalam memastikan seluruh operasional ketenagalistrikan berjalan sesuai aturan. Terutama menyangkut keselamatan, legalitas, dan standar operasional," ujar Dedi Harahap.

Disampaikan Dedi, dari hasil laporan tim, ditemukan adanya persoalan perizinan dan kelengkapan operasional PLTD. Diantaranya terhadap PT. Suriatama Mahkota Kencana (Suzuya Group), di Jalan Merdeka Pematangsiantar, serta PT. Karya Bhakti Manunggal, di Jalan Medan Km 7,5.

Dedi merinci, tim pengawasan turun ke PT.Suriatama Mahkota Kencana pada tanggal 12 – 13 Mei 2026.

Dari pemeriksaan tim, ditemukan tiga unit PLTD dengan total kapasitas 2.120 kW atau 2.650 kVA yang digunakan untuk kondisi darurat. Namun, perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS).

Disampaikan Dedi, kepada petugas di lapangan, pihak manajemen setempat berdalih bahwa seluruh pengurusan perizinan dilakukan secara terpusat oleh kantor pusat Suzuya di Medan. Selain itu, Sertifikat Laik Operasi (SLO) PLTD, disebut masih dalam proses pengurusan sejak Januari 2025.

Diakui Dedi, di lapangan, tim menemukan dua operator yang aktif mengoperasikan PLTD, dengan kondisi ruang mesin yang dinilai cukup baik. Karena telah dilengkapi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan rambu keselamatan dasar. Namun, kata Dedi, operator Genset tersebut belum memiliki sertifikat kompetensi.

Sementara di PT. Karya Bhakti Manunggal, dikatakan Dedi Harahap, tim menemukan dua unit PLTD berkapasitas 680 kW atau 850 kVA untuk kebutuhan darurat. Perusahaan tercatat masih memiliki IUPTLS aktif hingga 12 Oktober 2026, serta dua operator bersertifikat kompetensi.

Namun, kata Dedi, Sertifikat Laik Operasi PLTD perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya sejak 5 Oktober 2023 dan belum diperpanjang. Manajemen perusahaan mengaku masih melakukan pembahasan anggaran untuk pengurusan dokumen tersebut.

Tidak hanya itu, tim juga menemukan perusahaan belum pernah menyampaikan laporan tahunan operasional Genset kepada Dinas Perindag ESDM Sumut. Kerusakan nameplate pada salah satu unit PLTD dan minimnya rambu keselamatan, juga menjadi catatan serius dalam hasil pemeriksaan.

Dedi menegaskan, Pemprov Sumut tidak akan mentoleransi kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perizinan dan standar keselamatan ketenagalistrikan. "Kami meminta seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen yang belum dipenuhi. Ini bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut aspek keselamatan operasional dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.

Dedi juga mengungkapkan, khusus kepada pihak Suzuya Mall, Dinas Perindag ESDM Cabdis Wilayah III, sebelumnya telah dua kali mengirimkan surat imbauan, agar segera melengkapi dokumen perizinan ketenagalistrikan. Yakni, pada 8 Desember 2025 dan 31 Maret 2026.

‘’Pemprov Sumut memastikan pengawasan terhadap sektor ketenagalistrikan akan terus diperketat, terutama terhadap perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik mandiri untuk operasional usaha,’’ kata Dedi Harahap. (id141)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement