Breaking News
Memuat breaking news...

Dipicu Dendam, Nelayan Tikam Pengendara Sepeda Motor Sampai Tewas

Redaksi
Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 6.42 PM WIB
Dipicu Dendam, Nelayan Tikam Pengendara Sepeda Motor Sampai Tewas
Petugas Polsek Talawi mengamankan R Di Mapolsek (Waspada.id/Ist)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

BATUBARA (Waspada.id): R, 38, warga Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kab.Batubara, Jumat (23/10) malam, menikam Faisal,22, hingga tewas diduga bermotiv dendam.

Kepada wartawan, Sabtu (24/10) Kasi Humas Polres Batubara AKP P Tamba menjelaskan , dari laporan awal kepolisian, peristiwa bermula sekitar pukul 19.30, ketika R sedang duduk di sebuah warung milik saksi Suep. Saat itu, R melihat korban melintas mengendarai sepeda motor bersama saksi Ali.

Emosi R memuncak dikarenakan dendam, lalu ia meminjam sebilah pisau dari Suep dan menunggu di depan warung. Ketika korban bersama Ali melintas, R menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.

Faisal sempat melompat dari sepeda motor dan berusaha menyelamatkan diri. Namun, R mengejar korban lalu menikamnya satu kali mengenai punggung sebelah kiri korban.

Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Jenazah selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.

Dipicu Dendam, Nelayan Tikam Pengendara Sepeda Motor Sampai Tewas

Jenazah Faisal, korban penikaman saat dibaringkan di Rumah Sakit OK Arya Zulkarnain.(Waspada.id/Ist)

Petugas yang mengetahui peristiwa ini segera mengamankan R sekitar pukul 21.00 di rumahnya. Penangkapan dilakukan personel Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun. Saat hendak ditangkap, R diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya, namun petugas berhasil mengamankan pelaku tersebut beserta sejumlah barang bukti terkait perkara itu.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana yang dikenakan korban. Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengamankan R untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, melalui jajarannya menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan saksi-saksi guna melengkapi proses penyidikan.

Perkara tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3), sebagaimana tercantum dalam laporan awal kepolisian.

Polres Batubara mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diminta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan masing-masing.(Id. 43)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement