Breaking News
Memuat breaking news...

Dipisahkan dari Bayinya, Seorang Ibu di Pematangsiantar Polisikan Keluarganya

Redaksi
Redaksi
Kamis, 7 Mei 2026 - 1.57 PM WIB
Dipisahkan dari Bayinya, Seorang Ibu di Pematangsiantar Polisikan Keluarganya
Polres Pematangsiantar. (Waspada.id/Humas Polres Pematangsiantar)
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size
Advertisement

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): KFT, 25, mengadukan beberapa anggota keluarganya ke Polres Kota Pematangsiantar. Dia mengadukan ibu kandungnya sendiri, kakak kandung dan kakak iparnya. Laporan itu soal dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak.

Pengaduan KFT, ibu dari seorang bayi itu tercatat melalui laporan polisi Nomor LP/B/253/V/2026/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 4 Mei 2026. KFT melaporkan keluarganya itu lantaran dipisahkan dari anaknya yang masih bayi.

Dalam laporannya kepada polisi, KFT menyebut, bahwa pada 13 Februari 2026, ia menerima panggilan telepon dari ibu kandungnya. Melalui telepon tersebut, sang ibu meminta KFT untuk meminjamkan anaknya yang masih bayi kepada kakak kandung dan kakak iparnya.

Alasan ibu kandungnya mengatakan, bayi itu dipinjam untuk diperlihatkan kepada rekan-rekan kerja kakak ipar KFT. Pada laporan itu, sang kakak ipar disebut bekerja di Kantor Pertamina Pematangsiantar. Atas permintaan itu, KFT memberikan bayinya dengan perjanjian dua minggu dan akan dikembalikan.

Namun, setelah dua pekan, bayi itu tidak juga dikembalikan. Komunikasi via telepon pun sudah dilakukan KFT kepada ibu kandungnya. Melalui sambungan seluler tersebut, nenek dari bayi itu disebut-sebut mengulur waktu dan menahan KFT agar tidak datang ke Kota Pematangsiantar dari Kota Gunungsitoli, Pulau Nias.

"Namun pihak terlapor tidak juga memberikan bayi. Terlapor selalu beralasan sedang sibuk dan pergi ke luar kota," ucap KFT pada isi laporannya.

Lalu, pada 2 April 2026, KFT tiba di Pematangsiantar untuk mengambil bayinya dengan mendatangi kediaman kakak kandung dan kakak iparnya di Kecamatan Siantar Marihat. Di sana, KFT mendapat jawaban dari ibunya bahwa bayi kandungnya telah dibawa ke Jakarta oleh kakak kandung dan kakak iparnya.

Ibu kandung KFT berinisial NKJ meminta KFT menunggu sekira satu pekan. Setelah satu minggu menunggu, ketiga terlapor memblokir nomor ponsel KFT. Kondisi itu membuat KFT menemui keluarga lainnya yang berada di Jalan Vihara Pematangsiantar.

Kemudian, pada 3 Mei 2026, KFT kembali mendatangi kediaman kakak kandung dan kakak iparnya. Namun, tetap tidak membuat bayi kandungnya kembali ke pelukannya. Atas dasar itu, KFT pun membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Pematangsiantar Ipda Darwin Siregar mengatakan pihaknya sampai saat ini mendalami laporan yang telah diterima. "Laporan sudah kita terima. Kita akan dalami permasalahan yang sedang terjadi," katanya melalui panggilan telepon, Rabu (6/5/2026). (Ata)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.

Berita Terkait

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement